Kriteria Makanan Haram


makanan1Kriteria Makanan Haram

arsip fiqh

  1. Makanan apa saja yang diharamkan di Quran?
  2. Apakah pada dasarnya semua makan di dunia ini halal?
  3. Kriteria apa saja yang bisa menyebabkan makanan jadi haram?

Pertanyaan ini berkaitan dengan makanan, minuman, obat-obatan dan zat yang dikonsumsi oleh manusia saat ini ternyata banyak diantaranya lebih banyak efek buruk daripada manfaatnya.

Makanan yang haram itu terbagi menjadi dua macam.

Pertama adalah yang haram secara pisiknya atau zatnya. Kedua adalah yang haram karena nilai atau cara mendapatkannya.

Yang diharamkan secara pisik, ada dua macam, yaitu yang diharamkan secara eksplisit dimana nama makanan itu disebutkan keharamannya secara tegas. Dan yang satunya makanan itu tidak disebutkan bendanya hanya disebutkan kriterianya saja. Sehingga wajar bila ada ketidak-samaan dalam penafsiran atau interpretasinya.

Sedangkan yang diharamkan secara nilai adalah makanan yang secara pisik hukum asalnya halal, tetapi berhubung didapat dengan cara yang haram, maka hukum memakannya pun ikut haram.

Untuk itu berikut ini kami jelaskan katerangan masing-masingnya.

  1. Makanan Yang Haram Karena Zatnya

Pada dasarnya semua makanan yang dikenal manusia adalah halal untuk dimakan. Ini adalah hukum asal, yaitu semuanya halal. Kecuali bila disebutkan oleh Allah SWT sebagai makanan yang diharamkan, baik disebutkan secara eksplisit atau yang disebutkan kriterianya saja.

Makanan yang diharamkan secara eksplisit

Yang dimaksud adalah yang disebutkan keharamannya dengan nash yang qathy, baik dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Makanan itu bisa berupa bahan nabati, hewani atau lainnya. Diantaranya adalah :

  • Khamar

Umumnya di masa itu, khamar terbuat dari perasan anggur, kurma, gandum dan makanan lainnya yang telah berubah bentuknya menjadi memabukkan. Allah SWT telah mengharamkan khamar di dalam Al-Quran Al-Karim secara eksplisit dan jelas sekali. Diantaranya adalah berikut ini :

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah , adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah : 90).

  • Bangkai, darah, babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas atau yang disembelih untuk berhala. Dalilnya adalah ayat Al-Qur’an berikut ini :

Diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan yang disembelih untuk berhala. Dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah kefasikan” (QS.Al-Maidah : 3)

  • Bagian anggota tubuh hewan yang dipotong dari tubuh saat masih hidup.

Kecuali bila bagian tubuh itu adalah tanduk, bulu, susu atau kukunya. Jadi misalnya ada hewan masih hidup lalu pahanya dipotong untuk dimakan, maka potongan paha itu haram. Dalilnya adalah hadits berikut :

Sesuatu yang dipotong dari hewan yang masih hidup maka potongan itu adalah bangkai. (HR. Abu Daud dan Tirmizy dan dihasankannya).

  • Himar dan bighal termasuk yang diharamkan untuk dimakan dagingnya.

Keduanya diharamkan oleh nash sharih dimana Rasulullah SAW melarang untuk memakannya ketika pada saat perang Khaibar sebagaimana hadits riwayat Al-Hakim dari Jabir bin Abdillah. Kedudukan hadits itu adalah shahih menurut syarat muslim.

Dalilnya adalah hadits Rasulullah SAW berikut ini :

Dari Jabir bin Abdullah ra berkata bahwa Rasulullah SAW telah melarang kita pada hari Khaibar untuk memakan bighal dan himar, tetapi tidak melarang kuda. (HR. Al-Hakim)

  • Hewan Buas

Yaitu hewan yang memiliki taring dan digunakan untuk berburu mangsanya. Seperti anjing, kucing, singa, macan, srigala, beruang, musang dan sejenisnya. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :

Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Memakan hewan yang punya taring (buas) adalah haram”.

Sedangkan hewan liar yang tidak punya taring seperti kijang, banteng liar, keledai liar atau unta liar semuanya adalah halal dimakan secara ijma umat islam. Karena semua itu dianggap hewan yang baik.

  • Hewan yang bertaring dimana dia menggunakan taringnya itu untuk berburu atau mengoyak mangsanya :

Dari Abu Tsa’labah Al-Khunasyi Ra sesungguhnya Rasululloh SAW telah bersabda: “Setiap bintang buas yang memiliki taring, maka memakannya adalah haram”(HR. HR. Muslim 1932, Ahmad 4/194, Tirmidzi 1477, Nasa’i 7/201, Ibnu Majah 3232)

  • Burung yang memiliki cakar

Seperti elang, rajawali, basyiq (sparrow-Ing), burung garuda dan sejenisnya. Semua itu hukumnya haram bagi semua mazhab dan makruh yang bernilai haram bagi Al-Hanafiyah. Dalilnya adalah hadits Rasulullah SAW :

Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW melarang untuk memakan hewan yang memiliki taring diantara hewan buas dan yang memiliki cakar dari jenis burung (HR. Muslim).

Yang dimaksud memiliki cakar adalah bukan semata-mata punya kuku, namun di kalangan bangsa arab maksudnya adalah jenis burung yang buas yang menggunakan cakar untuk berburu. Sedangkan ayam, merpati dan burung-beurng penyanyi lainnya yang tidak berburu dengan cakarnya tidak termasuk yang diharamkan. Meski secara zahir mereka punya cakar tapi sebenarnya bukan cakar tapi ceker.

Kecuali Al-Malikiyah dari riwayat yang masyhur bahwa semua jenis burung itu mubah. Namun pendapat ini tidak mewakili seluruh kalangan Al-Malikiyah.

  • Pemakan bangkai

Para fuqaha dari kalangan Al-Hanafiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa burung pemakan bangkai termasuk dalam kategori yang diharamkan. Misalnya burung Nasar meski secara tidak termasuk burung yang bercakar

  • Anjing

Anjing diharamkan untuk dimakan selain karena najis mughallazah juga karena dia adalah binatang khabits (kotor). Dalilnya adalah hadits Rasulullah SAW :

Anjing itu binatang kotor dan harganya pun kotor. (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmizy dan dishahihkan).

  • Hewan yang makan kotoran manusia

Meski hewan itu asal hukumnya halal seperti sapi, unta atau kambing, namun bila dalam perilakunya memakan tahi atau kotoran, maka dihukumi haram. Dalilnya adalah hdits Rasulullah SAW berikut :

Rasulullah SAW melarang untuk memakan daging himar dan al-jallalah (hewan yang makan kotoran) yaitu haram menungganginya dan memakan dagingnya. HR. Abu Daud, Ahmad dan Nasai)

Kecuali bila hewan itu berhenti dari memakan kotoran manusia / binatang dalam waktu tertentu dan memakan makana umumnnya. Maka bila telah ada tenggang waktu tertentu, dagingnya halal kembali.

Makanan yang diharamkan secara implisit

Maksudnya bahwa para ulama berusaha memberikan interpretasi berdasarkan kriterai pengharaman yang ada, meski secara satu-per-satu tidak disebutkan keharamannya di dalam Al-Quran Al-Karim atau sunnah, sehingga lebih merupakan pengharaman berdasarkan Ijtihad para ulama.

Perlu untuk dipahami bahwa yang dimaksud dengan ijtihad di sini bukan berarti hasil pemikiran ulama yang tidak berdasar dalil sama sekali.

Yang dimaksud dengan ijtihad di sini adalah pendapat para ulama berkaitan dengan persoalan makanan yang dalilnya masih dipertentangkan ataupun kedudukan makanan yang dipersoalkan masih samar. Sehingga dalam penetapannya menggunakan qaidah-qaidah umum atau analogi qiyas.

Dalam menetapkan keharaman suatu jenis makanan atau minuman yang tidak dijelaskan secara tegas oleh nash baik Al-Qur’an maupun As-Sunnah ini, diperlukan kerjasama dari berbagai pihak yang kompenten dengan hal yang dipermasalahkan. Dengan demikian hal tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab para ahli syariah semata, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh umat yang memiliki pengetahuan tentangnya.

Dengan adanya interpretasi seperti ini, memang bisa mengakibatkan berbedanya hukum yang ditetapkan oleh masing-masing mazhab dan juga masing-masing ulama. Misalnya, sebagian ulama semacam kalangan fuqaha Asy-Syafi’iyah mengharamkan hewan yang bermadharat yang menimpa badan atau akal. Contohnya antara lain adalah :

  • Hewan yang beracun seperti lipan, kalajengking, ular berbisa, lebah dan sejenisnya. Termasuk apa yang dihasilkan dari hewan itu bila beracun dan sejenisnya.

Dalilnya adalah firman Allah SWT :

Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri.(HR. An-Nisa : 29)

Sementara kalangan Al-Malikiyah menghalalkannya. Hal tersebut karena para ulama Al-Malikiyah lebih mengacu kepada nash. Dan selama tidak ada nash yang secara eksplisit menyebutkannya haram, maka tidak boleh diharamkan. Mereka menjelaskan bahwa keharaman hewan yang beracun ini terbatas kepada mereka yang memang bisa keracunan atau memberi mudharat. Karena ada jenis hewan yang memang punya racun namun justru racunnya itu bermanfaat buat pengobatan manusia. Dan tentu saja dalam hal ini tidak diharamkan.

  • Hewan yang diperintahkan untuk membunuhnya

Ada beberap jenis hewan tertentu yang diperintahkan untuk membunuhnya. Misalnya kodok, tikus, gagak dan sejenisnya yang hukumnya haram dimakan menurut jumhur ulama selain Al-Malikiyah. Dasarnya adalah larangan Rasulullah SAW untuk membunuhnya. Seandainya halal hukumnya, tidak mungkin ada larangan untuk membunuhnya.

Namun kalangan Al-Malikiyah seperti biasa membolehkan makan kodok dan sejenisnya dengan dasar selama tidak ada nash yang melarangnya, maka makanan itu pada dasarnya halal.

  • Makanan / minuman yang memabukkan

Beragam jenis minuman keras adalah haram, meski namanya tidak disebutkan satu persatu dalam Al-Quran Al-Karim atau sunnah, karena kriterianya adalah segala yang memabukkan itu bila sedikit pun tetap haram. Termasuk di dalam kriteria ini adalah ganja, opium, madat, narkoba, zat-zat aditiv dan drugs.

  1. Makanan Yang Haram Karena nilainya atau cara mendapatkannya

Maksudnya bahwa bila makanan tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka termasuk yang dikategorikan sebagai makanan haram walaupun wujudnya adalah halal. Oleh karena itu, makanan yang diperoleh melalu transaksi riba, korupsi, kolusi dan lain-lainnya dikategorikan sebagai makanan haram.

Dasarnya adalah ayat Al-Quran Al-Karim berikut ini :

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan kamu membawa harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan dosa, padahal kamu mengetahui” (QS. Al-Baqarah : 188).

“Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan [memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih” (HR. An-Nisa : 161)

Al-Qurthubi dalam tafsirnya menyatakan bahwa makna ayat ini (Al-baqoroh : 188) adalah : “Janganlah sebagian dari kalian memakan harta yang lainnya dengan cara yang tidak benar. Masuk dalam kategori ini :

  • Harta hasil perjudian,
  • Hasil penipuan
  • Hasil perampasan
  • Hasil Korupsi
  • Hasil Manipulasi
  • Hasil Money Loundring dan segala tindakan yang tidak disukai oleh pemilik harta.
  • Atau harta yang diharamkan oleh syara’ meskipun pemiliknya merasa senang dengannya seperti : hasil perzinahan, perdukunan, jual beli khomer dan lain-lain”.

Wallahu A`lam Bish-shawab,

***

Sumber : syariahonline.com

 

Kiriman Sahabat Arland