Updates from September, 2015 Toggle Comment Threads | Pintasan Keyboard

  • erva kurniawan 2:30 am on 26 September 2015 Permalink | Balas  

    Presiden Wanita dalam Pandangan Islam 

    pemimpin1Presiden Wanita dalam Pandangan Islam

    Fatwa dr Pusat Konsultasi Syariah

    Allah SWT. berfirman:

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengatahui”(QS Al Hujuraat 1).

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul(Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya (QS An-Nisaa’ 59)

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudharat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk. Hanya kepada Allah kamu kembali semuanya, maka Dia akan menerangkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan”. (QS: Al Maa’idah 105).

    Dengan mengikuti landasan-landasan diatas maka kita harus merujuk pada Alqur’an dan Sunnah dalam setiap pembahasan termasuk pembahasan tentang kepemimpinan wanita. Kita tidak boleh mendahului Allah dan Rasul-Nya hanya karena mengikuti pendapat ulama atau hanya untuk menyenangkan orang lain.

    Para ulama dan fuqaha dari semua madzhab Islam baik salaf (klasik) maupun khalaf (kontemporer) telah menyepakati bahwa; TIDAK SAH DAN HARAM WANITA MENJADI KEPALA NEGARA Apabila hukum ini dilanggar, maka akan menjadi salah satu sebab kehancuran bangsa dan negara.

    Ijma’ (konsensus) para ulama tersebut di atas, di dasarkan pada beberapa dalil dan alasan berikut ini:

    1. Hadits Rasulullah saw: Artinya: “Tidak akan berjaya selama-lamanya suatu kaum yang mengangkat wanita / perempuan menjadi kepala negara”.

    (Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam shahihnya, Fathul Baari; kitab al-Fitan 13/ 53, kitab al-Maghazi 8/126, At-Tirmidzi dalam Sunannya, Tuhfatul Ahwadzi; bab al-Fitan 6/541-542, An-Nasa’i dalam Sunannya, bab larangan menempatkan wanita dalam pemerintahan, 8/227 dan Ahmad dalam musnadnya, Fathur Rabbani 19/206-207 dan 23/35).

    Sebab disabdakan hadits ini; ketika Rasulullah saw mendengar tentang pengangkatan putri raja Persia (Kisra) yang bernama Buran sebagai pengganti ayahandanya yang telah mangkat. Istimbath (pengambilan hukum) dari hadits ini berdasarkan kaidah ushul : Artinya: “Kesimpulan hukum diambil dari keumuman lafadz, bukan dari kekhususan sebab”.

    Para ulama dan fuqaha semua madzhab, baik salaf maupun khalaf sepakat memahami hadits tersebut sebagai larangan keras mengangkat wanita menjadi kepala negara. Mereka semua sepakat bahwa salah satu syarat kepala negara adalah laki-laki.

    1. Ijma’ (Kesepakatan) tersebut di atas dapat dirujuk kepada berbagai referensi (Tafsir, Hadits, Fiqh, Usul Fiqh dan Siasah Syar’iyah) diantaranya:
    2. Madzhab Hanafi: – Syarh Fathul Qadiir oleh Ibnu Hammam, 7/297-298.
    3. Madzhab Maliki: – Bulghatus Salik liaqrabil Masaalik oleh Ahmad bin Muhammad As-Shaawi, 3/261. – Tafsir al-Qhurthubi, 7/ 171
    4. Madzhab Syafi’i: -Takmilah Al-Majmu’ syarhul Muhadzaab Imam Syairaazi oleh Muhammad Najiib al-Muthi’i, 19/114 -Nihayatul Muhtaaj ilaa Syarhil Minhaaj oleh Imam ar-Ramli, 7/ 389 -Al- Ahkaam as-Sulthaniyah oleh Al-Mawardi hal 27. -Fadha’ih al- Bathiniyah oleh Imam al-Ghazali hal, 180. -Al-Mawaqif wa Syarhuha oleh al-Iji dan al-Jurjani, 8/350. -Al-Irsyaad oleh al-Juwaini , hal. 246-247 -Tafsir Ibnu Kastsir, 1/76.
    5. Madzhab Hambali: -Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah, 11/180. e. Madzhab Dhahiri: -Al- Fashlu fi al-Milal wa al- Ahwa’ wa an-Nihal oleh Ibnu Hazm, 4/166.
    6. Fiqh Kontemporer: – Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, oleh Dr. Wahbah az-Zuhaili , 6/ 693. – Min Fiqhi ad-Daulah, oleh Yusuf al-Qardhawi, hal 165.
    7. Jabatan kepala negara dalam wacana hukum Islam termasuk walayah kamilah (kepemimpinan penuh), atau walayah ‘aamah (kepemimpinan umum) yang meliputi walayah diniyah (kepemimpinan agama) dan walayah harbiyah (kepemimpinan militer).

    Di Indonesia kepala negara otomatis menjadi Pangti ABRI. Maka kedua wilayah (kepemimpinan) ini tidak dapat sepenuhnya diemban oleh wanita, sesuai dengan kodrat dan fitrahnya.

    1. Allah swt tidak pernah mengangkat wanita menjadi Nabi atau Rasul, ini tidak lain diantaranya karena kenabian dan kerasulan itu meliputi walayah diniyah dan walayah harbiyah sehingga tidak dapat sepenuhnya diamanatkan kepada wanita.
    2. Praktek dan aplikasi sejarah semenjak Khilafah Islamiyah di masa Abu Bakar ash-Shiddiq hingga Khilafah Islamiyah di Turki.

    Tak seorangpun diantara para pemegang kepemimpinan umum tersebut dari kalangan wanita sekalipun pada masa tersebut banyak tokoh wanita yang memiliki keahlian dalam berbagai bidang kehidupan. Fenomena historis ini membuktikan adanya ijma’ amali (konsensus implementatif) yang membenarkan pendapat para ulama dan fuqaha tersebut di atas.

    Masalah ini bukanlah masalah khilafiyah tetapi sudah disepakati oleh ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah. Memang ada pendapat lain yang nyleneh dari satu firqoh Al-Khawarij tapi pendapat ini tidak dianggap sebagai suatu pendapat yang membatalkan ijma diatas. Begitu juga yang menentang ijma ini adalah kelompok Feminisme yang muncul dari dunia Barat yang sengaja akan menghancurkan Islam dan umat Islam terutama dari kalangan muslimah.

    Demikianlah jawaban dan tadzkirah ini kami tujukan kepada umat Islam agar tidak ikut mempercepat kehancuran bangsa dan negara yang kini tengah menghadapi berbagai krisis. Allah SWT. berfirman: Artinya: “Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfa’at bagi orang-orang yang beriman”.(QS. Adz Dzaariyaat :55)

     
  • erva kurniawan 1:18 am on 25 September 2015 Permalink | Balas  

    Menyantap Daging Tanpa Masalah 

    kurban-terbaik-1Menyantap Daging Tanpa Masalah

    Hidangan daging, terutama daging sapi dan kambing, memang sangat menggugah selera. Meski berkolesterol tinggi dan sulit dicerna karena kandungan lemaknya, aromanya yang khas dan rasanya yang legit mampu membuat siapapun ketagihan dan seakan lupa dengan bahaya yang mengintai di balik jenis makanan yang satu ini. Menyantap daging sekali-sekali, boleh-boleh saja. Kendati demikian, untuk mencegah masalah yang mungkin timbul setelah menyantapnya, simak beberapa tips berikut.

    1. Santaplah daging bersama sayuran, kemudian akhiri dengan hidangan penutup berupa buah, seperti pisang, pepaya, jeruk atau apel. Kandungan serat alami yang terdapat pada buah dan sayur, terutama sayuran hijausegar, dapat membantu mengurangi kadar kolesterol dalam darah dan membantu proses pencernaan tubuh. Semakin banyak jumlah sayur dan buah yang dikonsumsi, semakin baik pula bagi tubuh Anda.
    2. Kandungan lemak yang berlebih dapat meningkatkan tekanan darah dan kadar kolesterol. Untuk itu, kendalikan asupan lemak harian Anda dengan membatasi porsi daging yang Anda santap. Misalnya, dengan menghindari jeroan karena paling banyak mengandung lemak dibanding bagian daging yang lain. Atau, memilih porsi kecil untuk hidangan daging yang dimasak dengan santan, seperti kari. Pasalnya, selain daging, santan juga merupakan sumber asam lemak jenuh.
    3. Setelah makan daging, usahakan minum air putih sebanyak-banyaknya. Selain baik untuk ginjal, banyak minum air putih juga dapat mencegah penyumbatan pada pembuluh arteri.

    ***

    Kiriman: Anin ­ Makassar

     
  • erva kurniawan 1:12 am on 24 September 2015 Permalink | Balas  

    Berkorban 

    kambing-kurban-300x225Berkorban

    Oleh: KH A. Mustofa Bisri

    Allahu akbar!

    Bayangkan Anda sudah lama sekali kepingin mempunyai anak; kemudian setelah hampir putus asa, Allah menganugerahi Anda seorang anak yang luar biasa cantik. Anak itu kemudian tumbuh sebagai anak yang baik dan pintar. Kemudian setelah menginjak remaja, tiba-tiba anak Anda itu meninggal. Bagaimana kira-kira perasaan anda?

    Allahu Akbar!

    Nabi Ibrahim -‘alaihis salaam- seperti diketahui, sudah lama ingin mempunyai anak dan baru ketika sudah sangat tua Allah menganugerahi seorang anak yang rupawan dan pintar, nabi Ismail -alaihis salaam. Dan cerita selanjutnya Anda sudah tahu. Nabi Ismail a.s. tidak ‘hanya’ meninggal, tapi sang ayah sendiri diminta untuk menyembelihnya. Anda pasti tidak bisa membayangkannya. Bagaimana seorang ayah yang sudah lama mendambakan anak, ketika dambaan itu akhirnya terwujud dan si anak sudah ketok moto (di depan mata, red), disuruh menyembelih.

    Bagi kacamata kita, terutama di zaman akhir ini, hal itu tentu sangat musykil. Antara lain karena kita sudah terbiasa dengan sikap kemilikan, suka memiliki. Jangankan yang milik kita sendiri, milik orang lain pun sering kali kita ingin miliki atau kalau bisa kita rampas untuk kita sayang-sayang. Dan adakah hak milik yang lebih berharga dan lebih kita sayangi melebihi anak, belahan hati?

    Tapi, Allahu Akbar! Nabi Ibrahim a.s. yang dijuluki KhalilulLah itu sama sekali tidak merasa musykil. Karena bagi sang kekasih Allah itu, gerak-gerik lahir maupun batinnya berawal dari Kekasih Agungnya, Allah SWT. Ialah yang pertama dan paling utama (Bandingkan dengan kebanyakan kita yang memposisikan Allah di paling belakang. Biasanya setelah kepepet!). Maka bukan Ismail belahan hatinya, bukan kenangan pendambaan dan kebahagiaannya bersama puteranya itu, bukan perintah menyembelihnya, bukan bayangan kehilangan sesudahnya, dan bukan sesuatu apapun yang lain; yang pertama-tama tersirat saat diperintah -seperti setiap saat- adalah Sang Kekasih yang memerintah. Allahu Akbar!

    Barangkali yang tersisa dari rasa sayang manusiawinya hanyalah yang menampak dari pemberitahuannya kepada sang putera, “Ya bunayya, innie aaraa fil manaami anni adzbahuka, fandhur madzaa taraa?!”, “Wahai anakku, sesungguhnya aku melihat dalam tidurku, aku menyembelihmu; maka pertimbangkanlah, apa pendapatmu?” Dan, Bak Bapak Bak Anak, Kacang ora tinggal lanjarane, jawaban Nabi Ismail a.s. pun menunjukkan kualitasnya sebagai hamba Allah yang titik pandang dan pertimbangannya bermula dari-Nya, “Ya abati if’al maa tu’mar, satajidunie insya Allahu minash-shaabirien.”, “Wahai ayahku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; engkau akan mendapatiku insya Allah termasuk orang-orang yang tabah.”

    Allahu Akbar!

    Dua pengorbanan agung dari dua hamba Allah yang begitu total kepasrahannya. Demi Tuhan mereka, yang satu mengikhlaskan miliknya yang paling disayang: anaknya; yang lain mengikhlaskan nyawanya sendiri. Maka adalah nyata apa yang mereka nyatakan, “Inna shalaatie wa nusukie wa mahyaaya wa mamaati lillahi Rabbil ‘aalamien. Laa syarieka lahu wabidzaalika umirtu wa ana awwalul muslimien.”, “Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah milik Allah Tuhan semesta alam, tak ada yang ikut memiliki bersamanya; dan dengan yang demikian itulah aku diperintah dan akulah yang pertama-tama menyerahkan diri kepadaNya.”

    Allahu Akbar!

    Alangkah jauhnya teladan itu dari kita. Sekedar mengorbankan sedikit saja dari apa yang kita anggap milik kita, rasanya berat bagi kita. Apalagi menyadari bahwa semua yang ada pada kita pada hakikatnya milik Allah semata. Kita memerlukan berbagai kiat dan rekayasa dalam memotivasi diri kita untuk sekedar merelakan sebagian kecil ‘milik’ kita. Untuk membeli seekor kambing saja, kadang-kadang kita harus menghitung-hitung dan mempertimbangkan dari berbagai sudut, dari segi untung-rugi, dsb. Seringkali setelah pertimbangan yang njelimet, akhirnya kita tidak jadi membeli kambing. Kalau pun akhirnya jadi membeli untuk kurban demi Allah, kita pun memasang harapan pahala berlipat-ganda.

    Itu tidak hanya yang berkaitan dengan harta ‘milik’ kita yang bersifat materi. Di luar itu, ada yang lebih tidak tersadari oleh kebanyakan kita. Acap kali untuk memenuhi perintah Allah, kita begitu bakhil berkorban. Misalnya untuk memenuhi perintah persaudaraan, kita enggan mengorbankan sedikit penghormatan kepada sikap orang lain atau sekedar mendengarkan pendapatnya. Semua orang Islam yang naik haji, sudah pasti mendambakan ibadah hajinya mabrur. Ironinya, karena keinginan yang begitu besar mendapatkan haji mabrur, banyak yang enggan berkorban bagi kepentingan mulia lain yang juga diperintahkan Allah atau bagi menjauhi larangan-Nya. Tengoklah mereka yang bertengkar (dilarang Quran dengan firman, “wa laa jidaala”) berebut shaf salat atau tempat-tempat mustajab. Atau yang lebih parah lagi, tengoklah mereka yang ‘mati-matian’ berusaha mencium Hajar Aswad itu. Tak ada satu pun di antara mereka yang rela berkorban untuk saudaranya sesama muslim, bahkan perilaku mereka yang menyikut kesana-kemari itu, mengesankan seolah-olah mereka sedang melakukan ‘jihad fi sabilillah’ dan menganggap saudara-saudara mereka yang lain adalah musuh-musuh mereka.

    Orang yang terlalu menyintai apa yang dianggap miliknya -termasuk dirinya, pendapat, dan pendiriannya sendiri- sangat sukar dibayangkan dapat membuktikan cintanya kepada Allah melalui pengorbanan yang tulus. Maka sikap yang terbaik -tentu saja- seperti yang diajarkan Pemimpin Agung kita nabi Muhammad SAW, ialah sikap tawassuth, sederhana, sak madiyo, tengah-tengah dalam segala hal; termasuk dalam menyintai dan membenci. Dengan demikian kita akan dapat memurnikan pemujaan kita kepada-Nya sendiri dan ringan berkorban untuk-Nya. Allahu Akbar! Wallahu a’lam. (*)

     
  • erva kurniawan 1:53 am on 23 September 2015 Permalink | Balas  

    Tuntunan Iedul Qurban 

    hewan-kurbanTuntunan Iedul Qurban

    Oleh : Azhari bin Muhammad Asri

    http://www.perpustakaan-islam.com

    Iedul Qurban adalah salah satu hari raya di antara dua hari raya kaum muslimin, dan merupakan rahmat Allah Subhanahu wa taala bagi ummat Muhammad shallallahu alaihi wa sallam. Hal ini diterangkan dalam hadits Anas radiyallahu anhu, beliau berkata: Nabi shallallhu alaihi wa sallam datang, sedangkan penduduk Madinah di masa jahiliyyah memiliki dua hari raya yang mereka bersuka ria padanya (tahun baru dan hari pemuda (aunul mabud), maka (beliau) bersabda:

    “Aku datang kepada kalian, sedangkan kalian memiliki dua hari raya yang kalian bersuka ria padanya di masa jahiliyyah, kemudian Allah menggantikan untuk kalian du a hari raya yang lebih baik dari keduanya; hari Iedul Qurban dan hari Iedul Fitri.” (HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasai dan Al-Baghawi, shahih, lihat Ahkamul Iedain hal. 8).

    Selain itu, pada Hari Raya Qurban terdapat ibadah yang besar pahalanya di sisi Allah, yaitu shalat Ied dan menyembelih hewan kurban. Insyallah pada kesempatan kali ini kami akan menjelaskan beberapa hukum-hukum yang berkaitan dengan Iedul Qurban, agar kita bisa melaksanakan ibadah besar ini dengan disertai ilmu.

    1. Hukum Menyembelih kurban

    Para Ulama berselisih pendapat tentang hukumnya. Sedangkan menurut pendapat yang kuat hukumnya adalah wajib bagi yang memiliki kemampuan (Ahkamul Iedain hal. 26). Di antara hadits yang dijadikan dalil bagi ulama yang mewajibkan adalah:

    “Dari Abi Hurairah radliyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Barang siapa memiliki kelapangan (kemampuan) kemudian tidak berqurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat Ied kami.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah,Ad-Daruqutni, Al-Hakim, sanadnya hasan, lihat Ahkamul Iedain hal. 26).

    Dari hadits di atas diterangkan bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam melarang untuk mendekati tempat shalat Ied bagi orang yang memiliki kemampuan akan tetapi tidak berqurban. Hal itu menunjukkan bahwasanya dia telah meninggalkan suatu kewajiban yang seakan-akan tidak ada manfaatnya, bertaqarrub kepada Allah dengan dia meninggalkan kewajiban itu (Subulus Salam 4/169).

    1. Waktu Menyembelih

    Hewan kurban disembelih setelah selesai shalat Ied. Dalilnya:

    Dari Barra bin Azib radiallahuanhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya perkara yang pertama kita mulai pada hari ini adalah kita shalat kemudian menyembelih. Maka barang siapa yang melakukan hal itu, dia telah mendapatkan sunnah kami. Dan barang siapa yang telah menyembelih (sebelum shalat pent), maka sesungguhnya sembelihan itu adalah daging yang diperuntukkan bagi keluarganya, bukan termasuk hewan kurban sedikitpun.” (HR. Muslim no. 1961).

    Diperbolehkan untuk mengakhirkan penyembelihan, yaitu menyembelih pada hari kedua dan ketiga setelah hari Ied. Sebagaimana diterangkan dalam hadits:

    “Dari Nabi shallallahu alai wa sallam bahwasanya beliau bersabda: setiap hari tasyriq ada sembelihan.” (HR. Ahmad 4/8 dari Jubair bin Muthim radiallahu anhu, dan dihasankan oleh Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid dalam Ahkamul iedain).

    Berkata Ibnul Qayyim: “(Kebolehan menyembelih di hari-hari tasyriq) adalah pendapat: Imam Ahmad, Malik, Abu Hanifah rahimahumullah .”

    Imam Ahmad berkata: “Ini adalah pendapat lebih dari satu shahabat Muhammad shallallahu alai wa sallam, dan Al-Atsram menyebutkan diantaranya: Ibnu Umar, Ibnu Abas radiallahu anhum.” (Zadul Maad 2/319).

    1. Tempat Menyembelih

    Dalam rangka menampakkan syiar Islam dan kaum muslimin,disunnahkan menyembelih di lapangan tempat shalat Ied. Dalilnya:

    “Dari Ibnu Umar radliyallahu anhu dari Nabi shallallahu `alaihi wa sallam : bahwasanya beliau menyembelih (kibas dan unta) dilapangan Ied.” (HR. Bukhari no. 5552 dengan Fathul Bari).

    1. Larangan Memotong Rambut dan Kuku

    Barang siapa hendak berqurban, tidak diperbolehkan bagi dia memotong rambut dan kukunya sedikitpun, setelah masuk tanggal 1 Dzulhijjah hingga shalat Ied. Dalilnya:

    “Dari Ummu Salamah, bahwasanya Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda: “Apabila kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian hendak menyembelih, maka hendaknya dia menahan (yakni tidak memotong, pent) rambut dan kukunya.” (HR. Muslim No. 1977).

    Imam Nawawi berkata: “Maksud larangan tersebut adalah dilarang memotong kuku dengan gunting dan semacamnya, memotong ram¨but; baik gundul, memendekkan rambut,mencabutnya, membakarnya atau selain itu. Dan termasuk dalam hal ini, memotong bulu ketiak, kumis, kemaluan dan bulu lainnya yang ada di badan (Syarah Muslim 13/138).”

    Berkata Ibnu Qudamah: “Siapa yang melanggar larangan tersebut hendaknya minta ampun kepada Allah dan tidak ada fidyah (tebusan) baginya, baik dilakukan sengaja atau lupa (Al-Mughni11/96).”

    Dari keterangan di atas maka larangan tersebut menunjukkan haram. Demikian pendapat Said bin Musayyib, Rabiah, Ahmad, Ishaq, Daud dan sebagian Madzhab Syafiiyah. Dan hal itu dikuatkan oleh Imam Asy-Syaukani dalam Nailul Authar juz 5 hal. 112 dan Syaikh Ali hasan dalam Ahkamul iedain hal. 74).

    1. Jenis Sembelihan

    “Dari Jabir, berkata: Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallambersabda: Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah, akan tetapi jika kalian merasa berat hendaklah menyembelih Al-Jazaah(HR. Muslim 6/72 dan Abu Daud 2797).

    Syaikh Al-Albani menerangkan:

    • Musinnah yaitu jenis unta, sapi dan kambing atau kibas. Umur kambing adalah ketika masuk tahun ketiga, sedangkan unta, masuk tahun keenam.
    • Al-jazaah yaitu kambing atau kibas yang berumur setahun pas menurut pendapat jumhur ulama (Silsilah Ad-Dlaifah 1/160).

    Dan yang terbaik dari jenis sembelihan tadi adalah kibas jantan bertanduk bagus, warna putih bercampur hitam di sekitar mata dan kakinya. Yang demikian karena termasuk sifat-sifat yang disunnahkan Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam dan beliau menyembelih hewan yang memiliki sifat tersebut.

    “Dari Aisyah bahwasanya Rasulullah sallalahu alaihi wa sallam memerintahkan menyembelih kibas yang bertanduk baik, dan sekitar kaki, perut dan matanya berwarna hitam. Kemudian didatangkan kepada beliau, lalu disembelih.” (HR. Abu Daud, dishahihkan Syaikh al-Albani dalam Shahih Abu Daud no. 2423).

    1. Hewan kurban Tidak Cacat

    Termasuk tuntunan Nabi shallalahu alaihi wa sallam yaitu memilih hewan yang selamat dari cacat dan memilih yang terbaik. Beliau melarang menyembelih hewan yang terputus telinganya, terpecah tanduknya, matanya pece, terputus bagian depan atau belakang telinganya, terbelah atau terkoyak telinganya. Adapun kibas yang dikebiri boleh untuk disembelih. (Ahkamul Iedain hal. 75)

    1. Boleh Berserikat

    Satu ekor hewan kurban boleh diniatkan pahalanya untuk dirinya dan keluarganya meskipun dalam jumlah yang banyak.

    Dalilnya:”Berkata Atha bin Yasar: Aku bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari, bagaimana sifat sembelihan di masa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam , beliau menjawab: jika seseorang berkurban seekor kambing, maka untuk dia dan keluarganya. Kemudian mereka makan dan memberi makan dari kurban tersebut.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, Malik, Al-Baihaqi dan sanadnya hasan, lihat Ahkamul Iedain hal. 76).

    “Dari Ibnu Abbas, dia berkata: Kami bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam sebuah perjalanan kemudian tiba hari Ied. Maka kami berserikat tujuh orang pada seekor sapi dan sepuluh orang pada seekor unta.” (HR. At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi no. 1213).

    1. Cara Menyembelih

    Menyembelih dengan pisau yang tajam, mengucapkan bismillah wallahu akbar, membaringkan sembelihan pada sisi kirinya karena yang demikian mudah bagi si penyembelih memegang pisau dengan tangan kanannya, dan menahan lehernya dengan tangan kiri. Dalil¨nya:

    “Dari Anas bin Malik, dia berkata: Bahwasanya Nabi shallallahu `alaihi wa sallam menyembelih dua ekor kibasnya yang bagus dan bertanduk. Beliau mengucapkan basmallah dan takbir dan meletakkan kakinya di samping lehernya.”(HR. Bukhari, Muslim dan lainnya).

    Dan disunnahkan bagi yang berkorban, memotong sendiri sembelihannya atau mewakilkan kepada orang lain (Ahkamul Iedain hal. 77).

    10. Membagikan Daging kurban

    Bagi yang menyembelih disunnahkan makan daging qurbannya, menghadiahkan karib kerabatnya, bershadaqah pada fakir miskin, dan menyimpannya untuk perbekalan lebih dari 3 hari. Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bersabda:

    “Makanlah, simpanlah untuk perbekalan dan bershadaqahlah.”(HR.Bukhari Muslim).

    Daging sembelihan, kulitnya, rambutnya dan yang bermanfaat dari kurban tersebut tidak boleh diperjualbelikan menurut pendapat jumhur ulama, dan seorang tukang sembelih tidak mendapatkan daging kurban. Tetapi yang dia dapatkan hanyalah upah dari yang berkurban. Dalilnya:

    “Dari Ali bin Abi Thalib radliyallahu anhuma, dia berkata:

    Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk menyembelih hewan kurbannya dan membagi-bagi dagingnya, kulitnya, dan alat-alat untuk melindungi tubuhnya, dan tidak memberi tukang potong sedikitpun dari kurban tersebut.” (HR. Bukhari Muslim).

    11. Bagi Yang Tidak Berkurban

    Kaum muslimin yang tidak mampu untuk berkorban, mereka akan mendapatkan pahala seperti halnya orang yang berkorban dari umat Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam. Hal ini diterangkan dalam sebuah riwayat bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda:

    “Bismillah Wallahu Akbar, ini (kurban) dariku dan dari umatku yang tidak menyembelih.” (HR. Abu Dawud dan dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud no. 2436). Wallahu taala alam. Dikutip dari Majalah SALAFY

    ***

    Kontributor: Puji Hartono, 02 Desember 2001

     
  • erva kurniawan 2:16 am on 22 September 2015 Permalink | Balas  

    Luasnya Neraka Jahanam 

    taubat2Luasnya Neraka Jahanam

    Yazid Arraqqasyi dari Anas bin Malik ra. berkata :

    Malaikat Jibril datang kepada Nabi Muhammad SAW pada waktu yang ia tidak biasa datang dalam keadaan berubah mukanya, maka ditanya oleh Nabi SAW : “Mengapa aku melihat kau berubah muka?”

    Jawabnya: “Ya Muhammad, aku datang kepadamu di saat Allah menyuruh supaya dikobarkan penyalaan api neraka, maka tidak layak bagi orang yang mengetahui bahwa Neraka Jahanam itu benar, dan siksa kubur itu benar, dan siksa Allah itu terbesar untuk bersuka – suka sebelum ia merasa aman daripadanya.”

    Lalu Nabi SAW bersabda: “Ya Jibril, jelaskan padaku sifat Jahanam.”

    Jawabnya: “Ya. Ketika Allah menjadikan Jahanam, maka dinyalakan selama seribu tahun, sehingga merah, kemudian dilanjutkan seribu tahun sehingga putih, kemudian seribu tahun sehingga hitam, maka ia hitam gelap, tidak pernah padam nyala dan baranya. ”

    Demi Allah yang mengutus engkau dengan hak, andaikan terbuka sebesar lubang jarum niscaya akan dapat membakar penduduk dunia semuanya karena panasnya.

    Demi Allah yang mengutus engkau dengan hak, andaikan satu baju ahli neraka itu digantung di antara langit dan bumi niscaya akan mati penduduk bumi karena panas dan dahsyatnya.

    Demi Allah yang mengutus engkau dengan hak, andaikan satu pergelangan dari rantai yang disebut dalam Al-Qur’an itu diletakkan di atas bukit, niscaya akan cair sampai ke bawah bumi yang ke tujuh.

    Demi Allah yang mengutus engkau dengan hak, andaikan seorang diujung barat tersiksa, niscaya akan terbakar orang – orang yang diujung timur karena sangat panasnya.

    Neraka Jahanam itu sangat dalam dan perhiasannya besi, dan minumannya air panas campur nanah, dan pakaiannya potongan-potongan api. Api neraka itu ada tujuh pintu, tiap – tiap pintu ada bagiannya yang tertentu dari orang laki – laki dan perempuan.”

    Nabi SAW bertanya : “Apakah pintu – pintunya bagaikan pintu – pintu rumah kami?” Jawabnya : “Tidak, tetapi selalu terbuka, setengahnya di bawah dari lainnya, dari pintu ke pintu jarak perjalanan 70,000 tahun, tiap pintu lebih panas dari yang lain 70 kali ganda.” (nota kefahaman: yaitu yang lebih bawah lebih panas)

    Tanya Rasulullah SAW : “Siapakah penduduk masing – masing pintu?”

    Jawab Jibril : “Pintu yang terbawah untuk orang – orang munafik, dan orang – orang yang kafir setelah diturunkan hidangan mukjizat Nabi Isa AS. Serta keluarga Fir’aun sedang namanya Al-Hawiyah. Pintu kedua tempat orang – orang musyrikin bernama Jahim, pintu ketiga tempat orang shobi’in bernama Saqar. Pintu ke empat tempat Iblis dan pengikutnya dari kaum majusi bernama Ladha, pintu kelima orang yahudi bernama Huthomah. Pintu ke enam tempat orang Nasara’ bernama Sa’eir.”

    Kemudian Jibril diam segan pada Rasulullah SAW sehingga ditanya : “Mengapa tidak Kau terangkan penduduk pintu ke tujuh?” Jawabnya: “Di dalamnya orang – orang yang berdosa besar dari ummatmu yang sampai mati belum sempat bertaubat.”

    Maka Nabi SAW jatuh pingsan ketika mendengar keterangan itu, sehingga Jibril meletakkan kepala Nabi SAW dipangkuannya sehingga sadar kembali, dan sesudah sadar Nabi SAW bersabda : “Ya Jibril, sungguh besar kerisauanku dan sangat sedihku, apakah ada seorang dari ummatku yang akan masuk ke dalam neraka?”

    Jawabnya: “Ya, yaitu orang yang berdosa besar dari ummatmu.” Kemudian Nabi SAW menangis, Jibril juga menangis, kemudian Nabi SAW masuk ke dalam rumahnya dan tidak keluar kecuali untuk sembahyang kemudian kembali dan tidak berbicara dengan orang dan bila sembahyang selalu menangis dan minta kepada Allah.

    (dipetik dari kitab “Peringatan Bagi Yang Lalai”)

    Dari Hadith Qudsi: Bagaimana kamu masih boleh melakukan maksiat

    Sedangkan kamu tak dapat bertahan dengan panasnya terik matahari-Ku. Tahukah kamu bahwa neraka jahanam-Ku itu:

    1. Neraka Jahanam itu mempunyai 7 tingkat.
    2. Setiap tingkat mempunyai 70,000 daerah.
    3. Setiap daerah mempunyai 70,000 kampung.
    4. Setiap kampung mempunyai 70,000 rumah.
    5. Setiap rumah mempunyai 70,000 bilik.
    6. Setiap bilik mempunyai 70,000 kotak.
    7. Setiap kotak mempunyai 70,000 batang pohon zaqqum.
    8. Di bawah setiap pohon zaqqum mempunyai 70,000 ekor ular.
    9. Di dalam mulut setiap ular yang panjang 70 hasta mengandungi lautan racun yang hitam pekat.
    10. Juga di bawah setiap pohon zaqqum mempunyai 70,000 rantai.
    11. Setiap rantai diseret oleh 70,000 malaikat.

    Mudah – mudahan dapat menimbulkan keinsafan kepada kita semua.

    Wallahua’lam.

     
  • erva kurniawan 1:51 am on 21 September 2015 Permalink | Balas  

    Luasnya Neraka Jahanam 

    taubatLuasnya Neraka Jahanam

    Yazid Arraqqasyi dari Anas bin Malik ra. berkata :

    Malaikat Jibril datang kepada Nabi Muhammad SAW pada waktu yang ia tidak biasa datang dalam keadaan berubah mukanya, maka ditanya oleh Nabi SAW : “Mengapa aku melihat kau berubah muka?”

    Jawabnya: “Ya Muhammad, aku datang kepadamu di saat Allah menyuruh supaya dikobarkan penyalaan api neraka, maka tidak layak bagi orang yg mengetahui bahwa Neraka Jahanam itu benar, dan siksa kubur itu benar, dan siksa Allah itu terbesar untuk bersuka – suka sebelum ia merasa aman daripadanya.”

    Lalu Nabi SAW bersabda: “Ya Jibril, jelaskan padaku sifat Jahanam.”

    Jawabnya: “Ya. Ketika Allah menjadikan Jahanam, maka dinyalakan selama seribu tahun, sehingga merah, kemudian dilanjutkan seribu tahun sehingga putih, kemudian seribu tahun sehingga hitam, maka ia hitam gelap, tidak pernah padam nyala dan baranya. ”

    Demi Allah yg mengutus engkau dengan hak, andaikan terbuka sebesar lubang jarum niscaya akan dapat membakar penduduk dunia semuanya karena panasnya.

    Demi Allah yg mengutus engkau dengan hak, andaikan satu baju ahli neraka itu digantung di antara langit dan bumi niscaya akan mati penduduk bumi karena panas dan dahsyatnya.

    Demi Allah yg mengutus engkau dengan hak, andaikan satu pergelangan dari rantai yg disebut dalam Al-Qur’an itu diletakkan di atas bukit, niscaya akan cair sampai ke bawah bumi yg ke tujuh.

    Demi Allah yg mengutus engkau dengan hak, andaikan seorang diujung barat tersiksa, niscaya akan terbakar orang – orang yang diujung timur karena sangat panasnya.

    Neraka Jahanam itu sangat dalam dan perhiasannya besi, dan minumannya air panas campur nanah, dan pakaiannya potongan-potongan api. Api neraka itu ada tujuh pintu, tiap – tiap pintu ada bahagiannya yang tertentu dari orang laki – laki dan perempuan.”

    Nabi SAW bertanya : “Apakah pintu – pintunya bagaikan pintu – pintu rumah kami?” Jawabnya : “Tidak, tetapi selalu terbuka, setengahnya di bawah dari lainnya, dari pintu ke pintu jarak perjalanan 70,000 tahun, tiap pintu lebih panas dari yang lain 70 kali ganda.” (nota kefahaman: yaitu yang lebih bawah lebih panas)

    Tanya Rasulullah SAW : “Siapakah penduduk masing – masing pintu?”

    Jawab Jibril : “Pintu yang terbawah untuk orang – orang munafik, dan orang – orang yang kafir setelah diturunkan hidangan mukjizat Nabi Isa AS. Serta keluarga Fir’aun sedang namanya Al-Hawiyah. Pintu kedua tempat orang – orang musyrikin bernama Jahim, pintu ketiga tempat orang shobi’in bernama Saqar. Pintu ke empat tempat Iblis dan pengikutnya dari kaum majusi bernama Ladha, pintu kelima orang yahudi bernama Huthomah. Pintu ke enam tempat orang Nasara’ bernama Sa’eir.”

    Kemudian Jibril diam segan pada Rasulullah SAW sehingga ditanya : “Mengapa tidak Kau terangkan penduduk pintu ke tujuh?” Jawabnya: “Di dalamnya orang – orang yang berdosa besar dari ummatmu yang sampai mati belum sempat bertaubat.”

    Maka Nabi SAW jatuh pingsan ketika mendengar keterangan itu, sehingga Jibril meletakkan kepala Nabi SAW dipangkuannya sehingga sadar kembali, dan sesudah sadar Nabi SAW bersabda : “Ya Jibril, sungguh besar kerisauanku dan sangat sedihku, apakah ada seorang dari ummatku yang akan masuk ke dalam neraka?”

    Jawabnya: “Ya, yaitu orang yang berdosa besar dari ummatmu.” Kemudian Nabi SAW menangis, Jibril juga menangis, kemudian Nabi SAW masuk ke dalam rumahnya dan tidak keluar kecuali untuk sembahyang kemudian kembali dan tidak berbicara dengan orang dan bila sembahyang selalu menangis dan minta kepada Allah.

    (dipetik dari kitab “Peringatan Bagi Yang Lalai”)

    Dari Hadith Qudsi: Bagaimana kamu masih boleh melakukan maksiat, Sedangkan kamu tak dapat bertahan dengan panasnya terik matahari-Ku. Tahukah kamu bahwa neraka jahanam-Ku itu:

    1. Neraka Jahanam itu mempunyai 7 tingkat.

    2. Setiap tingkat mempunyai 70,000 daerah.

    3. Setiap daerah mempunyai 70,000 kampung.

    4. Setiap kampung mempunyai 70,000 rumah.

    5. Setiap rumah mempunyai 70,000 bilik.

    6. Setiap bilik mempunyai 70,000 kotak.

    7. Setiap kotak mempunyai 70,000 batang pohon zaqqum.

    8. Di bawah setiap pohon zaqqum mempunyai 70,000 ekor ular.

    9. Di dalam mulut setiap ular yang panjang 70 hasta mengandungi lautan racun yang hitam pekat.

    10. Juga di bawah setiap pohon zaqqum mempunyai 70,000 rantai.

    11. Setiap rantai diseret oleh 70,000 malaikat.

    Mudah – mudahan dapat menimbulkan keinsafan kepada kita semua.

    Wallahua’lam.

     
  • erva kurniawan 11:47 am on 20 September 2015 Permalink | Balas  

    Kalau Binatang Itu Didapati Sudah Mati 

    rusaKalau Binatang Itu Didapati Sudah Mati

    Oleh Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi

    Kadang-kadang terjadi, seorang pemburu melepaskan panahnya mengenai seekor binatang, tetapi binatang tersebut menghilang, beberapa saat, kemudian dijumpainya sudah mati. Hal ini bisa jadi sudah berjalan beberapa hari lamanya.

    Dalam persoalan ini, binatang tersebut bisa menjadi halal dengan beberapa syarat:

    1) Bahwa binatang tersebut tidak jatuh ke dalam air.

    Seperti yang dikatakan oleh Nabi s.a.w.:

    “Kalau kamu melemparkan panahmu, maka jika kamu dapati binatang itu sudah mati, makanlah, kecuali apabila binatang tersebut kamu dapati jatuh ke dalam air, maka kamu tidak tahu: apakah air itu yang menyebabkan binatang tersebut mati ataukah panahmu?” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

    2) Tidak terdapat tanda-tanda mati karena bekas panah orang lain yang menjadi sebab matinya binatang tersebut.

    Seperti apa yang pernah ditanyakan Adi bin Hatim kepada Rasulullah s.a.w.:

    “Ya Rasulullah! Saya melempar binatang, kemudian saya dapati pada binatang tersebut ada bekas panahku yang kemarin, apakah boleh dimakan? Maka jawab Nabi, ‘Kalau kamu yakin, bahwa panahmulah yang membunuhnya dan tidak ada bekas (digigit) binatang buas, maka makanlah.'” (Riwayat Tarmizi)

    3) Binatang tersebut belum sampai busuk; sebab menurut tabiat yang wajar akan menganggap kotor dan jijik terhadap binatang yang sudah busuk, lebih-lebih kalau hal itu dimungkinkan akan membawa bahaya.

    Dalam hal ini Rasulullah s.a.w. pernah berkata kepada Abu Tsa’labah al-Khasyani sebagai berikut:

    “Kalau kamu melemparkan panahmu, kemudian binatang itu menghilang sampai tiga hari dan kamu dapati sudah mati, maka makanlah selama binatang tersebut belum busuk.” (Riwayat Tarmizi)

    ***

     
  • erva kurniawan 1:46 am on 19 September 2015 Permalink | Balas  

    Penyembelihan Orang Majusi dan Sebagainya 

    pesta makan dagingPenyembelihan Orang Majusi dan Sebagainya

    Oleh Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi

    Para ulama berbeda pendapat tentang penyembelihan orang Majusi. Kebanyakan mereka berpendapat tidak boleh memakannya karena mereka termasuk orang musyrik.

    Sedang yang lain berpendapat halal karena Nabi s.a.w. pernah bersabda:

    “Perlakukanlah mereka itu seperti perlakuan terhadap ahli kitab.” (Riwayat Malik dan Syafi’i)

    Dan Nabi sendiri pernah menerima upeti dari Majusi Hajar. (Riwayat Bukhari).

    Oleh karena itu, Ibnu Hazim berkata di bab penyembelihan dalam kitabnya Muhalla: “Mereka itu adalah ahli kitab, oleh karena itu mereka dihukumi seperti hukum yang berlaku untuk ahli kitab dalam segala hal.” (Lihat juz 7: 456).7

    Dan shabiun (penyembah binatang) oleh Abu Hanifah dianggap sebagai ahli kitab juga.8

    Kaidah: “Apa Yang Ghaib Bagi Kita, Jangan Kita Tanyakan”

    Tidak menjadi kewajiban seorang muslim untuk menanyakan hal-hal yang tidak disaksikan, misalnya: Bagaimana cara penyembelihannya? Terpenuhi syaratnya atau tidak? Disebut asma’ Allah atau tidak? Bahkan apapun yang tidak kita saksikan sendiri tentang penyembelihannya baik dilakukan oleh seorang muslim, walaupun dia bodoh dan fasik, ataupun oleh ahli kitab, semuanya adalah halal buat kita.

    Sebab, seperti apa yang telah kita sebutkan di atas, yaitu ada suatu kaum yang bertanya kepada Nabi: “Bahwa ada satu kaum yang memberinya daging, tetapi kita tidak tahu apakah disebut asma’ Allah atau tidak. Maka jawab Nabi: Sebutlah asma’ Allah atasnya dan makanlah,” (Riwayat Bukhari).

    Berdasar hadis ini para ulama berpendapat, bahwa semua perbuatan dan pengeluaran selalu dihukumi sah dan baik, kecuali ada dalil (bukti) yang menunjukkan rusakan batalnya perbuatan tersebut.

    ***

     
  • erva kurniawan 1:40 am on 18 September 2015 Permalink | Balas  

    Binatang yang Disembelih Untuk Gereja dan Hari-Hari Besar 

    pesta makan dagingBinatang yang Disembelih Untuk Gereja dan Hari-Hari Besar

    Oleh Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi

    1. Masalah pertama: Apabila tidak terdengar suara dari ahli kitab itu sebutan nama selain Allah, misalnya: Nama al-Masih dan Uzair ketika menyembelih, maka makanannya tersebut tetap halal buat orang Islam. Tetapi kalau sampai terdengar suara penyebutan nama selain Allah, maka dari kalangan ahli fiqih ada yang mengharamkannya karena termasuk apa yang disebut uhilla lighairillah (yang disembelih bukan karena Allah). Tetapi sementara ada juga yang berpendapat halal.

    Abu Darda’ pernah ditanya tentang kambing yang disembelih untuk suatu gereja yang disebut jurjas, binatang itu mereka hadiahkan buat gereja tersebut, apakah boleh kita makan? Maka jawab Abu Darda’: “Boleh.” Sebab mereka itu adalah ahli kitab yang makanannya sudah jelas halal buat kita, dan sebaliknya makanan kita pun halal buat mereka. Kemudian dia suruh memakannya.(HR.Riwayat Thabarani 1:42 z)

    Imam Malik pernah ditanya tentang sembelihan ahli kitab untuk hari-hari besar dan gereja mereka, maka kata Imam Malik: Aku memakruhkannya dan aku tidak menganggapnya haram.

    Imam Malik memakruhkannya, karena termasuk dalam kategori wara’ (berhati-hati supaya tidak jatuh ke dalam maksiat) karena kawatir kalau-kalau dia itu termasuk ke dalam apa yang disebut binatang yang disembelih bukan karena Allah. Dan ia tidak mengharamkan, karena arti dan maksud apa yang disembelih bukan karena Allah itu menurut pendapatnya, sepanjang yang dinisbatkan kepada ahli kitab, yaitu yang disembelih untuk bertaqarrub kepada Tuhan sedang mereka (ahli kitab) itu sendiri tidak memakannya. Dan apa yang disembelih dan dimakan adalah termasuk makanan mereka, sedang dalam hal ini Allah telah menegaskan: “Bahwa makanan ahli kitab itu halal buat kamu.”

    Sembelihan yang Dilakukan Oleh Ahli Kitab dengan Tenaga Listrik dan Sebagainya

    1. Masalah kedua: Apakah penyembelihan mereka itu dipersyaratkan seperti penyembelihan kita juga, yaitu dengan pisau yang tajam dan dilakukan pada leher binatang?

    Kebanyakan para ulama berpendapat demikian. Tetapi menurut fatwa pengikut-pengikut madzhab Imam Malik, bahwa yang demikian itu tidak termasuk persyaratan.

    Al-Qadhi Ibnu Arabi berkata ketika menafsiri ayat 5 surah al-Maidah itu sebagai berikut: Ini suatu dalil yang tegas, bahwa binatang buruan dan makanan ahli kitab itu adalah termasuk makan yang baik-baik (thayyibaat) yang telah dihalalkan Allah dengan mutlak. Allah mengulang-ulanginya itu hanyalah bermaksud untuk menghilangkan keragu-raguan pertentangan-pertentangan yang timbul dari perasaan-perasaan yang salah, yang memang sering menimbulkan suatu pertentangan dan memperpanjang omongan.

    Saya pernah ditanya tentang seorang Kristen yang membelit leher ayam kemudian dimasaknya, apakah itu boleh dimakan atau diambil sebagian daripadanya sebagai makanan? Maka jawab saya: Boleh dimakan, karena dia itu termasuk makanannya dan makanan pendeta dan pastor, sekalipun ini menurut kita tidak termasuk penyembelihan, namun Allah telah menghalalkan makanan mereka itu secara mutlak. Makanan apapun yang dibenarkan oleh agama mereka berarti halal buat kita, kecuali yang memang oleh Allah telah didustakan.

    Ulama-ulama kita pernah berkata: Mereka telah menyerahkan perempuan-perempuan mereka kepada kita untuk dikawin dan halal kita setubuhi, mengapa penyembelihannya tidak boleh kita makan, sedang makan tidak sama dengan setubuh, halal dan haramnya.

    Demikian pendapat Ibnul-Arabi.

    Kemudian di tempat lain ia berkata lagi: Mereka tidak makan yang bukan karena disembelih, misalnya dengan dicekik dan dipukul kepalanya (dengan tidak bermaksud menyembelih, karena itu binatang tersebut termasuk bangkai yang haram).

    Kedua pendapat beliau ini tidak bertentangan, sebab yang dimaksud ialah: Apa yang mereka anggap sebagai penyembelihan, berarti halal buat kita sekalipun menurut kita sembelihannya itu tidak benar. Dan apa yang mereka anggap itu bukan sembelihan, tidaklah halal buat kita.

    Dengan demikian, menurut mafhum musytarak apa yang disebut penyembelihan, yaitu bermaksud menyabung nyawa binatang dengan niat untuk halalnya memakan binatang tersebut.

    Ini adalah pendapat ulama-ulama Malikiyah.

    Dengan bercermin kepada apa yang telah kami sebutkan di atas, maka kita dapat mengetahui hukumnya daging-daging yang diimport dari negara-negara yang penduduknya majoritas ahli kitab, seperti ayam, corned sapi, yang semua itu kadang-kadang disembelih dengan menggunakan tenaga elektronik dan sebagainya. Selama binatang-binatang tersebut oleh mereka dianggapnya sebagai sembelihan, maka jelas halal buat kita, sesuai dengan umumnya ayat.

    Adapun daging-daging yang diimport dari negara-negara Komunis, tidak boleh kita makan. Sebab mereka itu bukan ahli kitab, bahkan mereka adalah kufur dan anti kepada semua agama dan menentang Allah serta seluruh risalahnya.

    ***

     
  • erva kurniawan 1:36 am on 17 September 2015 Permalink | Balas  

    Sembelihan Ahli Kitab 

    menyembelih sapiSembelihan Ahli Kitab

    Kita tahu bagaimana Islam memperkeras persoalan penyembelihan dan menganggap penting persoalan ini. Hal ini adalah justru karena orang-orang musyrik Arab dan pengikut-pengikut agama lain telah menjadikan penyembelihan termasuk persoalan ibadah, bahkan masuk persoalan keyakinan dan pokok kepercayaan agama. Oleh karena itu menyembelih, mereka jadikan sebagai sesuatu cara untuk berbakti kepada tuhannya, maka disembelihnya binatang untuk berhala atau dengan menyebut nama tuhannya. Kemudian datanglah Islam menghapus cara-cara ini dan mewajibkan untuk tidak menyebut kecuali asma’ Allah, serta mengharamkan binatang yang disembelih untuk berhala dan dengan menyebut nama berhala.

    Kemudian setelah ahli kitab yang semula adalah bertauhid itu telah banyak dipengaruhi oleh perasaan-perasaan syirik dan samasekali tidak melepaskan dari kesyirikanriya yang dulu-dulu, sehingga sementara orang Islam menganggap, bahwa mereka tidak bisa lagi bergaul dan bertemu dengan mereka sebagaimana halnya terhadap orang-orang musyrik lainnya, maka Allah memberikan perkenan (rukhsah) kepada mereka untuk makan makanan ahli kitab sebagaimana halnya dalam persoalan-persoalan perkawinan. Hal ini ditegaskan Allah dalam firmanNya yang merupakan ayat terakhir, yaitu:

    “Hari ini dihalalkan yang baik-baik buat kamu dan begitu juga makanan orang-orang yang pernah diberi kitab (ahli kitab) adalah halal buat kamu, dan sebaliknya makananmu halal buat mereka.” (al-Maidah: 5)

    Maksud ayat di atas secara ringkas: bahwa hari ini semua yang baik, halal buat kamu, karena itu tidak ada lagi apa yang disebut: Bahirah, saibah, washilah dan ham. Dan makanan ahli kitab pun halal buat kamu sesuai dengan hukum asal dimana sama sekali Allah tidak mengharamkannya, dan sebaliknya makananmu pun halal buat mereka. Jadi kamu boleh makan binatang yang disembelih dan diburu oleh ahli kitab, dan sebaliknya kamu boleh memberi makan ahli kitab dengan binatang yang kamu sembelih atau yang kamu buru.

    Islam bersifat keras terhadap orang musyrik tetapi terhadap ahli kitab sangat lunak dan mempermudah, karena mereka ini lebih dekat kepada orang mu’min, sebab sama-sama mengakui wahyu Allah, mengakui kenabian dan pokok-pokok agama secara global. Justru itu pula kita dianjurkan untuk menaruh mawaddah terhadap mereka, boleh makan makanan mereka, boleh kawin dengan perempuan-perempuan mereka dan bergaul dengan baik bersama mereka. Sebab kalau mereka itu sudah bergaul dengan kita dan memeluk Islam dengan penuh keyakinan dan kesadaran, mereka pun akan tahu bahwa agama kita itu justru agama mereka juga dalam pengertian yang lebih tinggi, lebih sempurna bentuk-bentuknya dan lebih bersih lembaran-lembarannya dari segala macam bid’ah, kebatilan dan persekutuan.

    Perkataan makanan ahli kitab adalah suatu ungkapan yang bersifat umum, meliputi seluruh macam makanan: sembelihannya, biji-bijiannya dan sebagainya. Semua ini halal buat kita, selama barang-barang tersebut tidak termasuk kategori haram, karena zatnya seperti darah, bangkai dan daging babi. Semua ini tidak boleh kita makan dengan ijma’ ulama, baik barang-barang tersebut makanan ahli kitab ataupun milik orang muslim.

    ***

    Oleh Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi

     
  • erva kurniawan 1:33 am on 16 September 2015 Permalink | Balas  

    Hikmah Menyebut Asma’ Allah Waktu Menyembelih Perintah untuk… 

    kurbanHikmah Menyebut Asma’ Allah Waktu Menyembelih

    Perintah untuk menyebut asma’ Allah ketika menyembelih terkandung rahasia yang halus sekali, yang kiranya perlu untuk direnungkan dan diperhatikan:

    Ditinjau dari segi perbedaannya dengan orang musyrik. Bahwa orang-orang musyrik dan orang-orang jahiliah selalu menyebut nama-nama tuhan dan berhala mereka ketika menyembelih. Kalau orang-orang musyrik berbuat demikian, mengapa orang mu’min tidak menyebut nama Tuhannya?

    Segi kedua, yaitu bahwa binatang dan manusia sama-sama makhluk Allah yang hidup dan bernyawa. Oleh karena itu mengapa manusia akan mentang-mentang begitu saja mencabutnya binatang tersebut, tanpa minta izin kepada penciptanya yang juga mencipta seluruh isi bumi ini? Justru itu menyebut asma’ Allah di sini merupakan suatu pemberitahuan izin Allah, yang seolah-olah manusia itu mengatakan: Aku berbuat ini bukan karena untuk memusuhi makhluk Allah, bukan pula untuk merendahkannya, tetapi adalah justru dengan nama Allah kami sembelih binatang itu dan dengan nama Allah juga kami berburu dan dengan namaNya juga kami makan.

    ***

    Oleh Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi

     
  • erva kurniawan 11:23 am on 15 September 2015 Permalink | Balas  

    Rahasia Penyembelihan dan Hikmahnya 

    kurbanRahasia Penyembelihan dan Hikmahnya

    Rahasia penyembelihan, menurut yang kami ketahui, yaitu melepaskan nyawa binatang dengan jalan yang paling mudah, yang kiranya meringankan dan tidak menyakiti. Untuk itu maka disyaratkan alat yang dipakai harus tajam, supaya lebih cepat memberi pengaruh.

    Di samping itu dipersyaratkan juga, bahwa penyembelihan itu harus dilakukan pada leher, karena tempat ini yang lebih dekat untuk memisahkan hidup binatang dan lebih mudah.

    Dan dilarang menyembelih binatang dengan menggunakan gigi dan kuku, karena penyembelihan dengan alat-alat tersebut dapat menyakiti binatang. Pada umumnya alat-alat tersebut hanya bersifat mencekik.

    Nabi memerintahkan, supaya pisau yang dipakai itu tajam dan dengan cara yang sopan.

    Sabda Nabi:

    “Sesungguhnya Allah mewajibkan untuk berbuat baik kepada sesuatu. Oleh karena itu jika kamu membunuh, maka perbaikilah cara membunuhnya, dan apabila kamu menyembelih maka perbaikilah cara menyembelihnya dan tajamkanlah pisaunya serta mudahkanlah penyembelihannya itu.” (Riwayat Muslim)

    Di antara bentuk kebaikan ialah seperti apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, bahwa Rasulullah memerintahkan supaya pisaunya itu yang tajam.

    Sabda Nabi:

    “Apabila salah seorang di antara kamu memotong (binatang), maka sempurnakanlah.” (Riwayat Ibnu Majah)

    Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, bahwa ada seorang yang membaringkan seekor kambing sambil ia mengasah pisaunya, maka kata Nabi:

    “Apakah kamu akan membunuhnya, sesudah dia menjadi bangkai? Mengapa tidak kamu asah pisaumu itu sebelum binatang tersebut kamu baringkan?” (Riwayat Hakim)

    Umar Ibnul-Khattab pernah juga melihat seorang laki-laki yang mengikat kaki seekor kambing dan diseretnya untuk disembelih, maka kata Umar: ‘Sial kamu! Giringlah dia kepada mati dengan suatu cara yang baik.’ (Riwayat Abdurrazzaq).

    Begitulah kita dapati pemikiran secara umum dalam permasalahan ini, yaitu yang pada pokoknya harus menaruh belas-kasih kepada binatang dan meringankan dia dari segala penderitaan dengan segala cara yang mungkin.

    Orang-orang jahiliah dahulu suka memotong kelasa unta (bhs Jawa, punuk) dan jembel kambing dalam keadaan hidup. Cara semacam itu adalah menyiksa binatang. Oleh karena itu Rasulullah s.a.w. kemudian menghalangi maksud mereka dan mengharamkan memanfaatkan binatang dengan cara semacam itu.

    Maka kata Nabi:

    “Daging yang dipotong dari binatang dalam keadaan hidup, berarti bangkai.” (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tarmizi dan Hakim)

    ***

    Oleh Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi

     
  • erva kurniawan 1:23 am on 14 September 2015 Permalink | Balas  

    Penyembelihan Hewan Secara Islam 

    Sembelih-BinatangPenyembelihan Hewan Secara Islam

    Menyembelih Sebagai Syarat Halalnya Binatang

    Binatang-binatang darat yang halal dimakan itu ada dua macam:

    Binatang-binatang tersebut mungkin untuk ditangkap, seperti unta, sapi, kambing dan binatang-binatang jinak lainnya, misalnya binatang-binatang peliharaan dan burung-burung yang dipelihara di rumah-rumah.

    Binatang-binatang yang tidak dapat ditangkap.

    Untuk binatang-binatang yang mungkin ditangkap seperti tersebut di atas, supaya dapat dimakan, Islam memberikan persyaratan harus disembelih menurut aturan syara’.

    Syarat-Syarat Penyembelihan Menurut Syara’

    Penyembelihan menurut syara’ yang dimaksud, hanya bisa sempurna jika terpenuhinya syarat-syarat sebagai berikut:

    1). Binatang tersebut harus disembelih atau ditusuk (nahr) dengan suatu alat yang tajam yang dapat mengalirkan darah dan mencabut nyawa binatang tersebut, baik alat itu berupa batu ataupun kayu.

    “Alirkanlah darahnya dengan apa saja yang kamu suka, dan sebutlah nama Allah atasnya.” (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Nasal, Ibnu Majah, Hakim dan Ibnu Hibban)

    2). Penyembelihan atau penusukan (nahr) itu harus dilakukan di leher binatang tersebut, yaitu: bahwa kematian binatang tersebut justru sebagai akibat dari terputusnya urat nadi atau kerongkongannya.

    Penyembelihan yang paling sempurna, yaitu terputusnya kerongkongan, tenggorokan dan urat nadi.

    Persyaratan ini dapat gugur apabila penyembelihan itu ternyata tidak dapat dilakukan pada tempatnya yang khas, misalnya karena binatang tersebut jatuh dalam sumur, sedang kepalanya berada di bawah yang tidak mungkin lehernya itu dapat dipotong; atau karena binatang tersebut menentang sifat kejinakannya. Waktu itu boleh diperlakukan seperti buronan, yang cukup dilukai dengan alat yang tajam di bagian manapun yang mungkin.

    Raafi’ bin Khadij menceriterakan:

    “Kami pernah bersama Nabi dalam suatu bepergian, kemudian ada seekor unta milik orang kampung melarikan diri, sedang mereka tidak mempunyai kuda, untuk mengejar, maka ada seorang laki-laki yang melemparnya dengan panah. Kemudian bersabdalah Nabi: ‘Binatang ini mempunyai sifat primitif seperti primitifnya binatang biadab (liar), oleh karena itu apa saja yang dapat dikerjakan, kerjakanlah; begitulah.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

    3). Tidak disebut selain asma’ Allah; dan ini sudah disepakati oleh semua ulama. Sebab orang-orang jahiliah bertaqarrub kepada Tuhan dan berhalanya dengan cara menyembelih binatang, yang ada kalanya mereka sebut berhala-berhala itu ketika menyembelih, dan ada kalanya penyembelihannya itu diperuntukkan kepada sesuatu berhala tertentu. Untuk itulah maka al-Quran melarangnya, yaitu sebagaimana disebutkan dalam firmannya:

    “Dan binatang yang disembelih karena selain Allah … dan binatang yang disembelih untuk berhala.” (al-Maidah: 3)

    4). Harus disebutnya nama Allah (membaca bismillah) ketika menyembelih. Ini menurut zahir nas al-Quran yang mengatakan:

    “Makanlah dari apa-apa yang disebut asma’ Allah atasnya, jika kamu benar-benar beriman kepada ayat-ayatNya.” (al-An’am: 118)

    “Dan janganlah kamu makan dari apa-apa yang tidak disebut asma’ Allah atasnya, karena sesungguhnya dia itu suatu kedurhakaan.” (al-An’am: 121)

    Dan sabda Rasulullah s.a.w.:

    “Apa saja yang dapat mengalirkan darah dan disebut asma’ Allah atasnya, maka makanlah dia.” (Riwayat Bukhari)

    Di antara yang memperkuat persyaratan ini, ialah beberapa hadis shahih yang mengharuskan menyebut asma’ Allah ketika melepaskan panah atau anjing berburu, sebagaimana akan diterangkan nanti.

    Sementara ulama ada juga yang berpendapat, bahwa menyebut asma’ Allah itu sudah menjadi suatu keharusan, akan tetapi tidak harus ketika menyembelihnya itu. Bisa juga dilakukan ketika makan. Sebab kalau ketika makan itu telah disebutnya asma’ Allah bukanlah berarti dia makan sesuatu yang disembelih dengan tidak disebut asma’ Allah. Karena sesuai dengan ceritera Aisyah, bahwa ada beberapa orang yang baru masuk Islam menanyakan kepada Rasulullah:

    “Sesungguhnya suatu kaum memberi kami daging, tetapi kami tidak tahu apakah mereka itu menyebut asma’ Allah atau tidak? Dan apakah kami boleh makan daripadanya atau tidak? Maka jawab Nabi: ‘Sebutlah asma’ Allah dan makanlah.'” (Riwayat Bukhari)

     
  • erva kurniawan 1:13 am on 13 September 2015 Permalink | Balas  

    Prasangka 

    prasangkaPrasangka

    “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, sesungguhnya sebahagian prasangka itu adalah dosa. Dan janganlah kamu mencari keburukan orang dan janganlah sebahagian kamu menggunjing atas sebahagian yang lain” [ QS Al Hujuraat; 49:12]

    Ada sebuah keluarga yang terdiri atas:  ayah, ibu, seorang anak laki-laki dan seorang anak gadis. Keempat anggota keluarga itu semuanya tuli. Suatu hari ketika si anak laki-laki sedang menggembalakan kambingnya, ada seorang yang menanyakan arah jalan yang bercabang dua.

    Si anak menjawab: “Ini kambing saya, ini kambing bapak saya. Mengapa engkau mengatakan kambing ini milikmu?”

    Ketika sampai di rumah ia berteriak: “Ibu, ada orang yang mengaku-ngaku kambing kita ini kambingnya.”

    Dengan suara tak berdaya si ibu menjawab: “Biarlah nak, kita ini memang orang miskin. Biarkanlah dia mencela celana bapakmu yang penuh dengan tambalan itu.”

    Sepulangnya suaminya dari kebun, si isteri berucap: “Pak, menurut anak kita ada yang mencela celanamu yang penuh tambalan. Saya katakan, sudahlah nak, tidak usah dipikirkan, kita ini memang petani miskin.”

    Si suami menjawab: “Haram, kalau saya makan pisang di kebun. Kalau ada yang menyampaikan kepadamu saya ini suka makan pisang secara sembunyi-sembunyi di kebun, itu fitnah.”

    Si gadis melihat kedua orang tuanya bercakap-cakap. Setelah percakapan berakhir, si gadis dengan menangis tersedu-sedu ia berkata: “Biarlah mak, biarlah pak, kalau ada yang meminang, jangan ditolak, terima saja.”

    **

    Dalam kehidupan kita sehari-sehari tidak jarang kita terlibat dalam hal prasangka. Sikap berprasangka yang terbentuk oleh kepicikan, pandangan sempit, curiga kepada bayangan sendiri. Keadaan ‘tuli’ dapat diartikan orang yang tidak mau mendengar pendapat orang lain. Hanya pendapatnya saja yang benar.

    Si anak laki-laki yang bertugas menggembalakan kambing, karena rasa tanggung jawabnya, menyebabkan ia bersikap curiga yang berlebihan. Apapun yang diucapkan atau dilakukan orang ditanggapinya hendak mengambil, merampas kambing miliknya.

    Karena selalu menambal celana suaminya, si Ibu dihinggapi penyakit rendah diri. Semua perilaku orang selalu dianggap mengejek celana suaminya.

    Si suami yang suka makan pisang secara sembunyi-sembunyi, selalu khawatir bahwa isterinya akan tahu. Jadi sewaktu isterinya mengatakan bahwa celananya dicela orang, ia menyangka rahasianya terbongkar.

    Si gadis pingitan yang jiwanya selalu meratap, mengira pembicaraan orang tuanya adalah mengenai dirinya.

    “Dan kebanyakan mereka hanyalah mengikuti persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak dapat mengalahkan kebenaran sedikitpun. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat” [ QS Yuunus; 10:36]

    ***

    Dikutip sebagian besar dari tulisan H. Muh. Nur Abdurrahman

    WAHYU DAN AKAL – IMAN DAN ILMU [Kolom Tetap Harian Fajar, Makassar]

     
  • erva kurniawan 10:52 am on 12 September 2015 Permalink | Balas  

    Dalil Makanan Haram 

    kodok lembuDalil Makanan Haram

    Islam memerintahkan kepada pemeluknya untuk memilih makanan yang halal serta menjauhi makanan haram. Rasulullah bersabda :

    “Dari Abu Hurairah ra berkata : Rasulullah saw bersabda: ” Sesungguhnya Allah baik tidak menerima kecuali hal-hal yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang mu’min sebagaimana yang diperintahkan kepada para rasul, Allah berfirman: “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shaleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”,

    Dan firmanNya yang lain: “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu” Kemudian beliau mencontohkan seorang laki-laki, dia telah menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut serta berdebu, ia menengadahkan kedua tangannya ke langit: Yaa Rabbi ! Yaa Rabbi ! Sedangkan ia memakan makanan yang haram, dan pakaiannya yang ia pakai dari harta yang haram, dan ia meminum dari minuman yang haram, dan dibesarkan dari hal-hal yang haram, bagaimana mungkin akan diterima do’anya”. (HR Muslim no. 1015)

    Makanan HARAM :

    1. BANGKAI

    Yaitu hewan yang mati bukan karena disembelih atau diburu. Hukumnya jelas haram dan bahaya yang ditimbulkannya bagi agama dan badan manusia sangat nyata, sebab pada bangkai terdapat darah yang mengendap sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan. Bangkai ada beberapa macam sbb :

    1. Al-Munkhaniqoh yaitu hewan yang mati karena tercekik baik secara sengaja atau tidak. B. Al-Mauqudhah yaitu hewan yang mati karena dipukul dengan alat/benda keras hingga mati olehnya atau disetrum dengan alat listrik. C. Al-Mutaraddiyah yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat tinggi atau jatuh ke dalam sumur sehingga mati. D. An-Nathihah yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya (lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Adzim 3/22 oleh Imam Ibnu Katsir).

    Sekalipun bangkai haram hukumnya tetapi ada yang dikecualikan yaitu bangkai ikan dan belalang berdasarkan hadits: “Dari Ibnu Umar berkata: ” Dihalalkan untuk dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yaitu ikan dan belalang, sedang dua darah yaitu hati dan limpa.” (Shahih. Lihat Takhrijnya dalam Al-Furqan hal 27 edisi 4/Th.11)

    Rasululah juga pernah ditanya tentang air laut, maka beliau bersabda: “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.”:

    (Shahih. Lihat Takhrijnya dalam Al-Furqan 26 edisi 3/Th 11) Syaikh Muhammad Nasiruddin Al–Albani berkata dalam Silsilah As-Shahihah (no.480): “Dalam hadits ini terdapat faedah penting yaitu halalnya setiap bangkai hewan laut sekalipun terapung di atas air (laut)? Beliau menjawab: “Sesungguhnya yang terapung itu termasuk bangkainya sedangkan Rasulullah bersabda: “Laut itu seci airnya dan halal bangkainya” (HR. Daraqutni: 538)

    Adapun hadits tentang larangan memakan sesuatu yang terapung di atas laut tidaklah shahih. (Lihat pula Al-Muhalla (6/60-65) oleh Ibnu Hazm dan Syarh Shahih Muslim (13/76) oleh An-Nawawi).

    1. DARAH

    Yaitu darah yang mengalir sebagaimana dijelaskan dalam ayat lainnya: “Atau darah yang mengalir” (QS. Al-An’Am: 145) Demikianlah dikatakan oleh Ibnu Abbas dan Sa’id bin Jubair. Diceritakan bahwa orang-orang jahiliyyah dahulu apabila seorang diantara mereka merasa lapar, maka dia mengambil sebilah alat tajam yang terbuat dari tulang atau sejenisnya, lalu digunakan untuk memotong unta atau hewan yang kemudian darah yang keluar dikumpulkan dan dibuat makanan/minuman. Oleh karena itulah, Allah mengharamkan darah pada umat ini. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 3/23-24). Sekalipun darah adalah haram, tetapi ada pengecualian yaitu hati dan limpa berdasarkan hadits Ibnu Umar di atas tadi. Demikian pula sisa-sisa darah yang menempel pada daging atau leher setelah disembelih. Semuanya itu hukumnya halal. Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan: ” Pendapat yang benar, bahwa darah yang diharamkan oleh Allah adalah darah yang mengalir. Adapun sisa darah yang menempel pada daging, maka tidak ada satupun dari kalangan ulama’ yang mengharamkannya”. (Dinukil dari Al-Mulakhas Al-Fiqhi 2/461 oleh Syaikh Dr. Shahih Al-Fauzan).

    1. DAGING BABI

    Babi baik peliharaan maupun liar, jantan maupun betina. Dan mencakup seluruh anggota tubuh babi sekalipun minyaknya. Tentang keharamannya, telah ditandaskan dalam al-Qur’an, hadits dan ijma’ ulama.

    1. SEMBELIHAN UNTUK SELAIN ALLAH

    Yakni setiap hewan yang disembelih dengan selain nama Allah hukumnya haram, karena Allah mewajibkan agar setiap makhlukNya disembelih dengan nama-Nya yang mulia. Oleh karenanya, apabila seorang tidak mengindahkan hal itu bahkan menyebut nama selain Allah baik patung, taghut, berhala dan lain sebagainya , maka hukum sembelihan tersebut adalah haram dengan kesepakatan ulama.

    1. HEWAN YANG DITERKAM BINATANG BUAS

    Yakni hewan yang diterkam oleh harimau, serigala atau anjing lalu dimakan sebagiannya kemudia mati karenanya, maka hukumnya adalah haram sekalipun darahnya mengalir dan bagian lehernya yang kena. Semua itu hukumnya haram dengan kesepakatan ulama. Orang-orang jahiliyah dulu biasa memakan hewan yang diterkam oleh binatang buas baik kambing, unta,sapi dsb, maka Allah mengharamkan hal itu bagi kaum mukminin. Adapun hewan yang diterkam binatang buasa apabila dijumpai masih hidup (bernyawa) seperti kalau tangan dan kakinya masih bergerak atau masih bernafas kemudian disembelih secara syar’i, maka hewan tersebut adalah halal karena telah disembelih secara halal.

    1. BINATANG BUAS BERTARING

    Hal ini berdasarkan hadits : “Dari Abu Hurairah dari Nabi saw bersabda: “Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan” (HR. Muslim no. 1933) Perlu diketahui bahwa hadits ini mutawatir sebagaimana ditegaskan Imam Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid (1/125) dan Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah dalam I’lamul Muwaqqi’in (2/118-119) Maksudnya “dziinaab” yakni binatang yang memiliki taring atau kuku tajam untuk melawan manusia seperti serigala, singa,anjing, macan tutul, harimau,beruang,kera dan sejenisnya. Semua itu haram dimakan”. (Lihat Syarh Sunnah (11/234) oleh Imam Al-Baghawi).

    Hadits ini secara jelas menunjukkan haramnya memakan binatang buas yang bertaring bukan hanaya makruh saja. Pendapat yang menyatakan makruh saja adalah pendapat yang salah. (lihat At-Tamhid (1/111) oleh Ibnu Abdil Barr, I’lamul Muwaqqi’in (4-356) oleh Ibnu Qayyim dan As-Shahihah no. 476 oleh Al-Albani. Imam Ibnu Abdil Barr juga mengatakan dalam At-Tamhid (1/127): “Saya tidak mengetahui persilangan pendapat di kalangan ulama kaum muslimin bahwa kera tidak boleh dimakan dan tidak boleh dijual karena tidak ada manfaatnya. Dan kami tidak mengetahui seorang ulama’pun yang membolehkan untuk memakannya. Demikianpula anjing, gajah dan seluruh binatang buas yang bertaring. Semuanya sama saja bagiku (keharamannya). Dan hujjah adalah sabda Nabi saw bukan pendapat orang….”.

    Para ulama berselisih pendapat tentang musang. Apakah termasuk binatang buas yang haram ataukah tidak? Pendapat yang rajih bahwa musang adalah halal sebagaimana pendapat Imam Ahmad dan Syafi’i berdasarkan hadits :

    “Dari Ibnu Abi Ammar berkata: Aku pernah bertanya kepada Jabir tentang musang, apakah ia termasuk hewan buruan? Jawabnya: “Ya”. Lalu aku bertanya: apakah boleh dimakan? Beliau menjawab: Ya. Aku bertanya lagi: Apakah engkau mendengarnya dari Rasulullah? Jawabnya: Ya. (Shahih. HR. Abu Daud (3801), Tirmidzi (851), Nasa’i (5/191) dan dishahihkan Bukhari, Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al- Baihaqi, Ibnu Qoyyim serta Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Habir (1/1507). Lantas apakah hadits Jabir ini bertentangan dengan hadits larangan di atas? ! Imam Ibnu Qoyyim menjelaskan dalam I’lamul Muwaqqi’in (2/120) bahwa tidak ada kontradiksi antara dua hadits di atas. Sebab musang tidaklah termasuk kategori binatang buas, baik ditinjau dari segi bahasa maupun segi urf (kebiasaan) manusia. Penjelasan ini disetujui oleh Al-Allamah Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi (5/411) dan Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani dalam At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah (3-28)

    1. BURUNG YANG BERKUKU TAJAM

    Hal ini berdasarkan hadits : Dari Ibnu Abbas berkata:

    “Rasulullah melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam” (HR Muslim no. 1934)

    Imam Al-Baghawi berkata dalam Syarh Sunnah (11/234): “Demikian juga setiap burung yang berkuku tajam seperti burung garuda,elang dan sejenisnya”. Imam Nawawi berkata dalam Syarh Shahih Muslim 13/72-73:

    “Dalam hadits ini terdapat dalil bagi madzab Syafi’i, Abu Hanifah, Ahmad, Daud dan mayoritas ulama tentang haramnya memakan binatang buas yang bertaring dan burung yang berkuku tajam.”

    1. KHIMAR AHLIYYAH (KELEDAI JINAK)

    Hal ini berdasarkan hadits: “Dari Jabir berkata: “Rasulullah melarang pada perang khaibar dari (makan) daging khimar dan memperbolehkan daging kuda”. (HR Bukhori no. 4219 dan Muslim no. 1941) dalam riwayat lain disebutkan begini : “Pada perang Khaibar, mereka menyembelih kuda, bighal dan khimar. Lalu Rasulullah melarang dari bighal dan khimar dan tidak melarang dari kuda. (Shahih. HR Abu Daud (3789), Nasa’i (7/201), Ahmad (3/356), Ibnu Hibban (5272), Baihaqi (9/327), Daraqutni (4/288-289) dan Al-Baghawi dalam Syarhu Sunnah no. 2811). Dalam hadits di atas terdapat dua masalah : Pertama : Haramnya keledai jinak. Ini merupakan pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi’in dan ulama setelah mereka berdasarkan hadits-hadits shahih dan jelas seperti di atas. Adapaun keledai liar, maka hukumnya halal dengan kesepakatan ulama. (Lihat Sailul Jarrar (4/99) oleh Imam Syaukani). Kedua: Halalnya daging kuda. Ini merupakan pendapat Zaid bin Ali, Syafi’i, Ahmad, Ishaq bin Rahawaih dan mayoritass ulama salaf berdasarkan hadits-hadits shahih dan jelas di atas. Ibnu Abi Syaiban meriwayatkan dengan sanadnya yang sesuai syarat Bukhari Muslim dari Atha’ bahwa beliau berkata kepada Ibnu Juraij: ” Salafmu biasa memakannya (daging kuda)”. Ibnu Juraij berkata: “Apakah sahabat Rasulullah? Jawabnya : Ya. (Lihat Subulus Salam (4/146-147) oleh Imam As-Shan’ani).

    1. AL-JALLALAH

    Hal ini berdasarkan hadits : “Dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah melarang dari jalalah unta untuk dinaiki. (HR. Abu Daud no. 2558 dengan sanad shahih). “Dalam riwayat lain disebutkan: Rasulullah melarang dari memakan jallalah dan susunya.” (HR. Abu Daud : 3785, Tirmidzi: 1823 dan Ibnu Majah: 3189). “Dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya berkata: Rasulullah melarang dari keledai jinak dan jalalah, menaiki dan memakan dagingnya. “(HR Ahmad (2/219) dan dihasankan Al-Hafidz dalam Fathul Bari 9/648).

    Maksud Al-Jalalah yaitu setiap hewan baik hewan berkaki empat maupun berkaki dua-yang makanan pokoknya adalah kotoran-kotoran seperti kotoran manuasia/hewan dan sejenisnya. (Fahul Bari 9/648). Ibnu Abi Syaiban dalam Al-Mushannaf (5/147/24598) meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa beliau mengurung ayam yang makan kotoran selama tiga hari. (Sanadnya shahih sebagaimana dikatakan Al-Hafidz dalam Fathul Bari 9/648). Al-Baghawi dalam Syarh Sunnah (11/254) juga berkata: “Kemudian menghukumi suatu hewan yang memakan kotoran sebagai jalalah perlu diteliti. Apabila hewan tersebut memakan kotoran hanya bersifat kadang-kadang, maka ini tidak termasuk kategori jalalah dan tidak haram dimakan seperti ayam dan sejenisnya…” Hukum jalalah haram dimakan sebagaimana pendapat mayoritas Syafi’iyyah dan Hanabilah. Pendapat ini juga ditegaskan oleh Ibnu Daqiq Al-‘Ied dari para fuqaha’ serta dishahihkan oleh Abu Ishaq Al-Marwazi, Al-Qoffal, Al-Juwaini, Al-Baghawi dan Al-Ghozali. (Lihat Fathul Bari (9/648) oleh Ibnu Hajar). Sebab diharamkannya jalalah adalah perubahan bau dan rasa daging dan susunya. Apabila pengaruh kotoran pada daging hewan yang membuat keharamannya itu hilang, maka tidak lagi haram hukumnya, bahkan hukumnya hahal secara yakin dan tidak ada batas waktu tertentu. Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan (9/648): “Ukuran waktu boelhnya memakan hewan jalalah yaitu apabila bau kotoran pada hewan tersebut hilang dengan diganti oleh sesuatu yang suci menurut pendapat yang benar.”. Pendapat ini dikuatkan oleh imam Syaukani dalam Nailul Authar (7/464) dan Al-Albani dan At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah (3/32).

    1. AD-DHAB (HEWAN SEJENIS BIAWAK) BAGI YANG MERASA JIJIK DARINYA

    Berdasarkan hadits: “Dari Abdur Rahman bin Syibl berkata: Rasulullah melarang dari makan dhab (hewan sejenis biawak). (Hasan. HR Abu Daud (3796), Al-Fasawi dalam Al-Ma’rifah wa Tarikh (2/318), Baihaqi (9/326) dan dihasankan Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9/665) serta disetujui oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no. 2390). Benar terdapat beberapa hadits yang banayk sekali dalam Bukhari Muslim dan selainnya yang menjelaskan bolehnya makan dhob baik secara tegas berupa sabda Nabi maupun taqrir (persetujuan Nabi). Diantaranya , Hadits Abdullah bin Umar secara marfu’ (samapai pada nabi)” “Dhab, saya tidak memakannya dan saya juga tidak mengharamkannya.” (HR Bukhari no.5536 dan Muslim no. 1943)

    1. HEWAN YANG DIPERINTAHKAN AGAMA SUPAYA DIBUNUH

    “Dari Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: Lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, tikus, anjing hitam. ” (HR. Muslim no. 1198 dan Bukhari no. 1829 dengan lafadz “kalajengking: gantinya “ular” ) Imam ibnu Hazm mengatakan dalam Al-Muhalla (6/73-74): “Setiap binatang yang diperintahkan oleh Rasulullah supaya dibunuh maka tidak ada sembelihan baginya, karena Rasulullah melarang dari menyia-nyiakan harta dan tidak halal membunuh binatang yang dimakan” (Lihat pula Al-Mughni (13/323) oleh Ibnu Qudamah dan Al-Majmu’ Syarh Muhadzab (9/23) oleh Nawawi).

    “Dari Ummu Syarik berkata bahwa Nabi memerintahkan supaya membunuh tokek/cecak” (HR. Bukhari no. 3359 dan Muslim 2237). Imam Ibnu Abdil Barr berkata dalam At-Tamhid (6/129)” “Tokek/cecak telah disepakati keharaman memakannya”.

    1. HEWAN YANG DILARANG UNTUK DIBUNUH

    “Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah melarang membunuh 4 hewan : semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad. ” (HR Ahmad (1/332,347), Abu Daud (5267), Ibnu Majah (3224), Ibnu Hibban (7/463) dan dishahihkan Baihaqi dan Ibnu Hajar dalam At-Talkhis 4/916). Imam syafi’i dan para sahabatnya mengatakan: “Setiap hewan yang dilarang dibunuh berarti tidak boleh dimakan, karena seandainya boleh dimakan, tentu tidak akan dilarang membunuhnya.” (Lihat Al-Majmu’ (9/23) oleh Nawawi). Haramnya hewan-hewan di atas merupakan pendapat mayoritas ahli ilmu sekalipun ada perselisihan di dalamnya kecuali semut, nampaknya disepakati keharamannya. (Lihat Subul Salam 4/156, Nailul Authar 8/465-468, Faaidhul Qadir 6/414 oleh Al-Munawi).

    “Dari Abdur Rahman bin Utsman Al-Qurasyi bahwasanya seorang tabib pernah bertanya kepada Rasulullah tentang kodok/katak dijadikan obat, lalu Rasulullah melarang membunuhnya. (HR Ahmad (3/453), Abu Daud (5269), Nasa’i (4355), Al-Hakim (4/410-411), Baihaqi (9/258,318) dan dishahihkan Ibnu Hajar dan Al-Albani). Haramnya katak secara mutlak merupakan pendapat Imam Ahmad dan beberapa ulama lainnya serta pendapat yang shahih dari madzab Syafe’i. Al-Abdari menukil dari Abu Bakar As-Shidiq, Umar, Utsman dan Ibnu Abbas bahwa seluruh bangkai laut hukumnya halal kecuali katak (lihat pula Al-Majmu’ (9/35) , Al-Mughni (13/345), Adhwaul Bayan (1/59) oleh Syaikh As-Syanqithi, Aunul Ma’bud (14/121) oleh Adzim Abadi dan Taudhihul Ahkam (6/26) oleh Al-Bassam)

    BINATANG YANG HIDUP DI 2 (DUA) ALAM

    Sejauh ini BELUM ADA DALIL dari Al Qur’an dan hadits yang shahih yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan darat). Dengan demikian binatang yang hidup di dua alam dasar hukumnya “asal hukumnya adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

    Berikut contoh beberapa dalil hewan hidup di dua alam :

    KEPITING – hukumnya HALAL sebagaimana pendapat Atha’ dan Imam Ahmad. (Lihat Al-Mughni 13/344 oleh Ibnu Qudamah dan Al-Muhalla 6/84 oleh Ibnu Hazm).

    KURA-KURA dan PENYU – juga HALAL sebagaimana madzab Abu Hurairah, Thawus, Muhammad bin Ali, Atha’, Hasan Al-Bashri dan fuqaha’ Madinah. (Lihat Al-Mushannaf (5/146) Ibnu Abi Syaibah dan Al-Muhalla (6/84).

    ANJING LAUT – juga HALAL sebagaimana pendapat imam Malik, Syafe’i, Laits, Syai’bi dan Al-Auza’i (lihat Al-Mughni 13/346).

    KATAK/KODOK – hukumnya HARAM secara mutlak menurut pendapat yang rajih karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh sebagaimana penjelasan di atas.

    Semoga bermanfaat.

     
c
Compose new post
j
Next post/Next comment
k
Previous post/Previous comment
r
Balas
e
Edit
o
Show/Hide comments
t
Pergi ke atas
l
Go to login
h
Show/Hide help
shift + esc
Batal