Mengonsumsi Babi Menggampangkan Perselingkuhan


babiMengonsumsi Babi Menggampangkan Perselingkuhan

Oleh: Rusilanti, Dosen Universitas Negeri Jakarta

Salma, seorang murid SD, bangga menceritakan kepada ibu gurunya tentang bakmi yang dimakannya kemarin bersama teman-temannya. ”Rasanya enak, gurih, baunya tajam, merangsang nafsu makan,” kisahnya, menjawab pertanyaan guru.

Sang guru pun menasihatinya agar berhati-hati dalam memilih restauran. Dengan rasa seperti itu, demikian bu guru menasihati, tak mustahil bakmi itu menggunakan minyak babi. Dengan polos Salma bertanya, ”mengapa Allah mengharamkan babi, meski itu hanya minyaknya?”

Akhirnya dengan bijaksana sang guru menerangkan. Alkisah, seperti diriwayatkan Ibnu Majjah di Kitab ash-shahabah, dari ‘Abdullah bin Jabalah bin Hibban bin Hajar, dari bapaknya, yang bersumber dari datuknya (Hibban bin Hajar), dikemukakan bahwa ketika Hibban sedang menggodok daging bangkai, Rasulullah ada bersamanya.

Maka turunlah ayat ini (Q.S. 5 Al- Maidah: 3) yang artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya , dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu adalah kefasikan).

Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk mengalahkan agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Seketika itu juga Hiban membuang rebusan bangkai tersebut. Dalam hal ini haramnya bangkai disetarakan dengan haramnya babi.

Bila ditinjau dari segi komposisi gizinya, daging babi mirip daging lainnya, misalnya, dalam 100 gr daging babi mengandung protein cukup tinggi yaitu 11,9 gr untuk daging babi gemuk dan 14,1 gr sedikit di bawah daging sapi. Kandungan lemaknya menempati urutan tertinggi bila dibandingkan dengan hewan lain, yaitu 45 gr untuk daging babi gemuk dan 35 gr pada daging babi kurus.

Dari berat pasaran babi, rataannya adalah 108 kg didapat 83 kg karkas yang terdiri dari 15,5 kg lemak (lard). Kandungan lemak daging dapat mempengaruhi akumulasi kolagen daging, karena akumulasi lemak dapat melarutkan dan menurunkan kolagen daging. Lemak babi (lard) mengandung 41 persen lemak jenuh, dimana dalam 1 sendok makan lemak babi (lard) terdapat 12 mg kolesterol.

Kadar kolesterol yang tinggi ini dapat mengakibatkan penyakit arterosklerosis, jantung koroner, penyempitan pembuluh darah pada arteri otak yang dapat menyebabkan terjadinya stroke. Konsumsi lemak yang terlalu tinggi juga memicu berbagai jenis penyakit kanker. Kandungan niasin, ribovlavin dan Fe cukup tinggi, namun sedikit kandungan Ca dan tidak mengandung vitamin A dan D.

Mesti diakui, ada komponen dari babi yang bermanfaat, bagi industri makanan, obat dan kosmetik. Komponen itu gelatin, lard, rened, dan insulin. Gelatin dan lard ini banyak digunakan karena karakter lemak babi memiliki kekhasan dibandingkan lemak dari daging lainnya.

Kendati demikian, ditilik dari kandungan lemak babi yang tinggi, justru membuat lemak babi ini beharga murah. Ini jika dibandingkan dengan lemak sapi. Tak mengherankan, tak sedikit pengusaha menggunakan lemak babi, karena perhitungan ekonomis.

Di sisi lain, pada industri makanan suka menggunakan minyak dan lemak babi, karena berfungsi sebagai penghantar panas, menambah cita rasa, mengempukkan produk akhir dan memperbaiki tekstur makanan. Gelatin, misalkan, digunakan untuk meratakan kekentalan sirop dan kecap. Juga diperlukan pada pembuatan agar-agar dan es krim agar kenyal dan lembut. Begitupun untuk pembuatan permen.

Rened berfungsi memisahkan lemak dan protein pada proses pembuatan keju. Pada industri obat gelatin digunakan sebagai emulgator yang biasanya digunakan sebagai bahan penolong atau tambahan pada jenis obat kapsul, tablet, emulsi, pil, dan obat dalam lainnya. Sedangkan pada industri kosmetika, lemak babi digunakan misalnya dalam produk lipstik.

Kendati memiliki ragam manfaat, mengonsumsi babi lebih banyak mudharatnya. Salah satu contohnya dari konsep perilaku manusia. Prof KH Ibrahim Hosen — yang disitir oleh Thobieb Al-Asyhar dalam bukunya “Bahaya makanan haram bagi kesehatan jasmani dan kesucian rohani” — menyingkapkan, mereka yang gemar mengonsumsi babi cenderung rasa cemburunya relatif rendah.

Rendahnya rasa cemburu ini seperti sifat babi sendiri. Yaitu minim sifat malu dan hilangnya kepedulian terhadap sesama. Tak ayal, mereka yang terbiasa dan gemar makan babi, tidak mudah cemburu bahkan ketika pasangan hidupnya selingkuh.

Penelitian lain pun menyingkapkan, terjadinya penurunan intelektual dari orang yang secara kontinu makan babi, dapat juga menyebabkan lemahnya kepekaan terhadap kehormatan diri (harga diri).

Lantas, bagaimana dengan makanan halal yang diperoleh secara haram? Tentu tetap berpengaruh pada sikap mental manusia. Masalah halal bukan saja terletak pada dzatnya namun juga pada proses dan prosedur pembuatannya. Makanan yang halal mencerminkan jiwa bersih. Jasmani pun segar sehingga menumbuhkan ketenteraman dan kekhusyuan dalam beribadah.

Berkait pengharaman babi, selain aspek ilmu pengetahuan, juga terutama karena aspek keimanan. Pelarangan mengonsumsi babi menjadi barometer ketaatan orang-orang yang beriman akan godaan-godaan. Dengan mengonsumsi makanan halal, berarti konsisten dengan kesepakatan kita dengan Allah pada saat ditiupkan-Nya ruh ke dalam kandungan ibu kita.

Demikian pentingnya makanan halal tercermin dalam Hadis berikut “Barang siapa berusaha atas keluarganya dari barang halalnya, maka ia seperti orang yang berjuang di jalan Allah. Dan barang siapa menuntut dunia akan barang halal dalam penjagaan, maka ia berada di dalam derajat orang-orang yang mati syahid” (HR. Thabrani dari abu Hurairah).

Dengan demikian, kita wajib mendapatkan makanan halal, baik cara mendapatkannya, barang (dzatnya), maupun proses produksinya. Ini mengingat barang halal bila tercampur dengan haram, maka hukumnya haram menurut tinjauan fikih. Berkaitan dengan itu, perlu upaya menyelamatkan umat Islam dari terkonsumsinya komponen babi di dalam produk makanan, obat, serta kosmetik yang dibelinya. Peran pemerintah dalam pemberian Label Halal tentu menjadi alternatif tanpa harus memberatkan konsumen.

***

Dari Sahabat