Harta Dapatan/Temuan

Harta Dapatan/Temuan

Kitab Luqhtah. Apa itu maksud dari Luqthah? Maksudnya adalah sesuatu yang didapatkan.

Diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab, semoga Allah meridhai beliau.” Aku mendapatkan harta 100 dinar, kemudian aku mendatangi Rasulullah Shalllaahu. Alaihi wasallam, maka Rasulullahpun bersabda: ” Kenalilah pemiliknya dulu sampai satu tahun( hal ini berulang sampai tiga kali),, jika tidak ditemui siapa pemiliknya, maka Rasulullahpun bersabda : Peliharalah berapa jumlah bilangannya, jika datang pemiliknya, maka berikan, jika tidak maka bersenang-senanglah, atau pakailah harta dapatan itu, maka akupun memakainya…” (H.R Bukhari 2426, hal 94, jilid5, fil fath baari).

Jika tidak ditemui siapa pemilik harta dapatan itu, maka pemiliknya adalah yang menemukannya, apakah yang menemukan itu faqir atau miskin.

Dan bagi yang menemukannya, wajib memeliharanya sebagaimana firman Allah Ta’ala, “Dan saling tolong menolonglah kamu dalam ketaqwaan”  (Q.S Almaidah:2)

Sebagian ulama mengatakan boleh harta tersebut dijadikan menjadi tamlik (hak milik), namun setelah dikenal dimana kedudukan harta yang didapat itu, bila tidak ada pemiliknya (Takmilatul Al Majumu’ oleh Imam Abu Ishaq Ibrahim bin Ali Assyairaazi juz 17 hal 3).

Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam diriwayatkan dari ‘Amru bi Syu’aib dari bapaknya dari neneknya bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam ditanya tentang masalah harta dapatan ini, Rasulullahpun bersabda : “Apabila kamu dapatkan harta/tanah tersebut dijalan yang sunyi/lama, maka tunggulah/kenalilah siapa pemiliknya sampai setahun, jika datang yang empunya, maka berikan pada sang empunya, jika tidak kamu temukan dalam masa satu tahun maka harta tersebut untukmu, dan apabila harta itu kamu dapatkan dari harta yang tertimbun, maka hendaklah kamu keluarkan zakatnya 1/5″.

Dalam kitab Shahih Bukhari juz 5 hal 101, Kitab Luqthan Bab : “Apabila tidak ditemukan pemilik barang yang ditemukan tadi dalam jangka waktu satu tahun, maka barang/harta tersebut milik orang yang mendapatkannya.”

Dari Zaid bin Khalid radhiallahu’anhu: Seorang lelaki datang kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bertanya tentang harta dapatan, Rasulullahpun menjawab:Kenalilah oleh kamu siapa pemiliknya, dan tempat dimana kamu mendapatkannya beserta sifat-sifat barang dari yang kamu dapati tersebut, kemudian kenalilah (tunggulah, carilah sipemilik harta tersebut),dalam jangka waktu satu tahun. Jika datang pemiliknya, maka berikanlah pada sang empunya harta, jika dalam jangka waktu setahun tersebut tidak ada yang mengakui harta tersebut, maka barang tersebut menjadi milik kamu. Kemudian beliau ditanya lagi, bagaimana dengan seekor kambing yang sesat ditemukan, Rasulullah bersabda, kambing itu juga untuk kamu, untuk saudara kamu, atau ia dimakan serigala(untuk serigala), rasulullah ditanya lagi bagaimana pula dengan onta yang sesat. Begitu juga, makan dan minumlah susunya, dan pelihara jugalah onta tersebut, makananya, minumannya, sampai onta tersebut menemui tuannya.(atau sampai menemui Tuhannya)

Attirmidzi mengatakan hadits ini hasan shahih.

 

Wassalamu’alaikum.

Oleh: Rahima